Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Wagub Berharap Larangan Miras Tidak Berpengaruh dengan Pariwisata DKI

16 April 2015   15:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:01 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai berlaku hari ini, Kamis (16/4). Kebijakan tersebut sesuai dengan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 dan berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, berharap kebijakan tersebut tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara ke ibu kota. "Tapi jangan sampai mematikan pariwisata DKI. Bir itu bagi orang asing kan bukan hal yang terlarang dan mereka biasa karena hawanya dingin," kata Djarot di Balaikota, Kamis (16/4). Pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap minimarket di ibu kota. Kini, minuman beralkohol hanya akan dijual di supermarket dan hipermarket dengan persayaratan khusus. "Kemudian hotel-hotel kan masih tetap, restoran-restoran, kafe juga masih bisa," ujarnya. Pada bulan Februari 2015, jumlah kunjungan wisatawan ke ibu kota mencapai 178.124 kunjungan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,06 persen dibandingkan kunjungan wisman bulan Januari 2015 yang berjumlah 174.525 kunjungan. Setidaknya ada sepuluh negara yang menjadi pengunjung terbanyak ke Jakarta untuk bulan Februari 2015 adalah Malaysia, Tiongkok, Jepang, Singapura, Arab Saudi, Korea Selatan, Amerika Serikat, Taiwan, India, dan Australia. Sebelumnya, minuman beralkohol di bawah kadar 5 persen diperbolehkan dijual di minimarket. Saat melakukan transaksi pembeli diwajibkan menunjukan KTP. Pembeli dibawah usia 21 tahun tidak diperbolehkan. Namun pada prakteknya syarat tersebut sering kali dilanggar oleh pihak minimarket. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Sumber: beritajakarta.com"][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun