Sebanyak 10 unit kendaraan odong-odong yang tengah beroperasi di kawasan Cempaka Putih diamankan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Rabu (8/4). Pasalnya, keberadaan odong-odong tersebut dinilai mengganggu pengendara serta melanggar aturan lalu lintas. Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pemilik kendaraan tidak bisa merubah bentuk kendaraan tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Apalagi saat melintasi jalan pemukiman atau jalan protokol odong-odong tersebut kerap mengeluarkan suara musik yang cukup keras. Sehingga aktivitas odong-odong ini dinilai cukup mengganggu. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Foto: Beritajakarta.com"][/caption] “Mereka sangat berbahaya ketika melintas di jalan raya karena kendaraannya sudah dimodifikasi dan tidak memiliki izin kendaraan. Kita lakukan penindakan juga karena odong-odong ini sendiri sudah sangat mewabah kemana-mana,” katanya. Pantauan beritajakarta.com, puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi yang dibantu Satpol PP mulai menyisir lokasi yang kerap dilewati odong-odong sekitar pukul 13.00. Lokasi-lokasi tersebut seperti Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih Raya dan Jalan Cempaka Putih Tengah 33. Umumnya odong-odong tersebut dimodifikasi menjadi empat rangkaian yang masing-masing ada dua kursi penumpang dan ditarik menggunakan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran dengan pengendara odong-odong yang sedang melintas sempat terjadi saat petugas melakukan penertiban. Alhasil, sebagian odong-odong yang diamankan dibongkar dan langsung dinaikkan ke truk operasional Satpol PP yang sudah disiapkan di lokasi. Sedangkan sebagian lainnya dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H