Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

44 Mesin Jahit Dibagikan oleh Bazis Jakbar

12 Maret 2015   03:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:47 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="beritajakarta.com"][/caption] Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (Bazis) Jakarta Barat membagikan 44 mesin jahit kepada warga yang telah selesai mengikuti pelatihan kursus keterampilan menjahit angkatan ke-4. Sebanyak 44 warga ini mengikuti kursus keterampilan menjahit dari Oktober-Desember 2014 lalu di sebuah rumah mode di kawasan Srengseng, Kembangan. "Pelatihan serta pemberian mesin jahit ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan kepada mustahik agar dapat mengembangkan diri agar mandiri," ujar Jamhuri, Kepala Bazis Jakarta Barat, Kamis (12/3). Jamhuri berharap, peserta pelatihan dapat menularkan ilmunya kepada keluarga dan masyarakat sehingga perekonomian mereka bisa lebih baik. Riyati (50), warga RT 03/14 Kelurahan Tomang salah satu penerima bantuan mengatakan, sangat bersyukur mendapat kesempatan ikut kursus keterampilan menjahit dari dana ZIS. “Dulu saya kerja di konveksi bagian packing. Kiranya dengan adanya keterampilan menjahit ini akan jadi modal saya untuk usaha menjahit dan jadi bisa mandiri,” tandas Riyati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun