Mohon tunggu...
Berita Jakarta
Berita Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Pemerintahan

Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi[at]beritajakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

2 April Pemprov DKI Operasikan Serentak 15 Rumah Sakit Tipe D

1 April 2015   20:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:40 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: beritajakarta.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengoperasikan secara serentak 15 rumah sakit tipe D yang tersebar di lima wilayah ibu kota pada Kamis (2/4) besok. Pengoperasian 15 rumah sakit itu rencananya bakal diresmikan langsung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama secara simbolis di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sumber: beritajakarta.com

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto, mengatakan, ke-15 rumah sakit tipe D yang akan dioperasikan itu di antaranya berada di Tanjung Priok, Tebet, Kramat Jati dan Jagakarsa. Semula belasan rumah sakit tersebut merupakan puskesmas kecamatan yang mutu, pelayanan dan fasilitasnya ditingkatkan. Ditambahkan Koesmedi. Di rumah sakit tipe D itu nantinya ada ruang rawat inap dan dokter spesialis. Masing-masing rumah sakit tipe D punya rumah sakit pengampu tipe B. Rumah sakit pengampu itu nanti yang bertanggung jawab atas kelangsungan operasional rumah sakit tipe D, ucapnya. Diakui Koesmedi, 15 unit rumah sakit tipe D yang akan diresmikan besok, memang belum 100 persen siap beroperasi. Namun hal itu tidak menjadi persoalan, karena rumah sakit tersebut memiliki rumah sakit pengampu (pembimbing). Menurutnya, rumah sakit tipe D ini sangat dibutuhkan, mengingat rumah sakit tipe B selalu dibanjiri pasien. Namun, kebutuhan ruang rawat inap tidak terpenuhi. Karena itu, kehadiran rumah sakit tipe D diharapkan dapat mengurangi beban rumah sakit tipe B. "Jadi tempat tidur di ruang rawat inap rumah sakit tipe B bisa benar-benar digunakan untuk pasien yang berkondisi darurat," tambahnya. Ia mengungkapkan, peningkatan status puskesmas menjadi rumah sakit tipe D ini menelan biaya yang tidak sedikit. Di mana, masing-masing rumah sakit dialokasikan anggaran Rp 20 miliar. "Itu buat pembangunan plus operasional," tukasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun