Mohon tunggu...
Agung Nugraha
Agung Nugraha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PSHT Demo di Perkebunan Sawit

16 Desember 2018   22:46 Diperbarui: 16 Desember 2018   23:29 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Untuk itu, saya selaku mediator berharap, agar mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak," kata Muslim. "Terkait permasalahan tumpang tindih lahan antara PT SKU dengan Siti Khafifah, kami tidak ingin mencampurinya. Namun Aksi ini murni untuk membela dua keluarga PSHT," kata Muslim. Setelah adanya dialog, massa PSHT membubarkan diri, dengan damai.

 Pemkab Tebo, diminta untuk melakukan infistigasi atas semua lahan perkebunan yang dikelolah oleh Perusahaan, demi untuk pencegahan, dari terjadinya konflik, antara warga dengan pihak perusahaan. "Menurut data yang kita peroleh dari para petani terdapat 15 perusahaan di Kabupaten Tebo bermasalah," ujar Purnomo. Kabid Bina Usaha (Binus) Dinas Perkebunan Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tebo.

Menurut Purnomo, sistim yang diterapkan oleh 15 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo itu dinilainya merugikan Petani. Karena, pola bagi hasil yang diterapkan oleh perusahaan dengan para petani tidak transfaran. "Seharusnya, perusahaan dan mitranya, membentuk Koperasi, dan Perusahaan wajib memberikan rincian uang masuk dan uang keluar, sehingga para petani dapat mengetahuinya dengan jelas," kata Purnomo.

Perusahaan harus transparan dengan petani, khususnya dalam hal keuangan. Jika tidak, tentu akan akan muncul kecurigaan dan menimbulkan konflik. Apalagi sistem Inti rakyat. Lahanya milik rakyat, Tanaman Kelapa sawit diadakan oleh Perusahaan, dan yang merawatnya Petani (rakyat), serta yang memanen, mengumpulkan buah sawit adalah rakyat (Petani), kemudian dijual kepada Perusahaan.    

 Purnomo mencontohkan pada peristiwa yang pernah terjadi dengan PT Tebo Indah, masalahnya sempat bergulir ke jalur hukum. Karena Petani merasa dirugikan, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tebo. Kelompok tani meminta kepada pihak perusahaan, untuk mematuhi kesepakatan, pola kemitraan petani dengan PT Tebo Indah. Pembagian hasil panen tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Demikian halnya dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Persada Alam Hijau (PAH) di Kelurahan Sungai Bengkal. Kecamatan Tebo Ilir, yang sahamnya dibeli oleh PT. Golden Plantat ion, anak usaha PT. Tiga Pilar Sejahtera (TPS) selalu bergejolak. Persoalannya hampir sama, kelompok tani merasa dirugikan dengan sistem pola bagi hasil, tambah Purnomo. (Agung) Jambi.

tidak-kurang-dari-200-orang-massa-psht-menghadiri-aksi-demo-di-lokasi-pt-sku-foto-syahrial-5c16726612ae9477f05dc659.jpg
tidak-kurang-dari-200-orang-massa-psht-menghadiri-aksi-demo-di-lokasi-pt-sku-foto-syahrial-5c16726612ae9477f05dc659.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun