Ibu Siti Cholifah (SC), warga Desa Kandang. Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, akan menggugat PT. Satya Kisma Usaha (SKU) ke Pengadilan Negeri Tebo. Karena merasa tidak senang, dua orang pria suruhannya, dituduh mencuri buah Kelapa Sawit, sehingga ditangkap Polisi. Â
Terkait dengan hal itu, Ibu Siti Cholifah meminta bantuan kepada ketua kelompoknya, Ketua Perwakilan Perguruan silat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kecamatan Tebo Tengah, Sutrisno. Agar kedua orang yang ditahan oleh Polisi itu, Rohman dan Rohim (bukan nama sebenarnya), dapat dibebaskan. Menurut Siti Cholifah, kedua orang yang ditahan itu tidak bersalah.
Setelah memahami dari keterangan Cholifah, akhirnya Sutrisno membawa 200 orang yang merupakan anggota PSHT, menggelar aksi demo di pelataran kantor PT. SKU. Dalam orasinya Sutrisno mengatakan, dan menyesalkan, atas tindakan pihak PT.SKU yang main tuding, atas diri Rohman dan Rohim, sebagai pencuri. "Seharusnya permasalahan lahan ini diselesaikan terlebih dahulu, biar tahu siapa yang benar dan yang salah," ucap Sutrisno.
" Untuk itu kami minta, dua orang saudara kami yang ditahan Polisi itu segera dibebaskan, karena yang hadir saat ini (anggota PSHT) untuk perwakilan Kabupaten Tebo. Kami juga mampu untuk menghadirkan masa lebih banyak dari ini. Namun, natinya akan menjadi lebih rumit, dan saya tidak dapat membendungnya," ujar Sutrisno.
 Menurut keterangan yang dihimpun, Sabtu (15/12) menyebutkan bahwa, lahan tanah berukuran lebih kurang 20 hektar, yang terletak di Desa Kandang. Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo itu, sejak tahun 2002 telah dikelolah oleh kelompok tani Linggur Indah, termasuk Siti Khalifah, salah seorang pengurus dari Kelompok Tani Linggar Indah.
 "Kami telah menguasai tanah kebun seluas 20 hektar itu sejak tahun 2002, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa kandang, dan kami telah menanami lahan tersebut, dengan tanaman Karet dan beberapa tanaman lainnya, seperti Nangka, Lamtorogung dan Petai," ujar Siti Khalifah. Namun areal lahan yang telah dikuasai kelompok tani tersebut, digusur dan dijadikan tanaman kelapa sawit, oleh Pihak PT.SKU.
Terkait dengan lahan perkebunan Kelapa Sawit yang di klaim milik PT.SKU. Siti Khalifah yang merupakan pengurus Kelompok Tani Linggur Indah, juga anggota keluarga PSHT, menyrahkan persoalan ini kepada Kuasa Hukumnya, Dedy Irawan.SH, dari LBH Citra Keadilan Tebo. Untuk melakukan gugatan terhadap PT. SKU, yang dituduh telah merampas tanah lahan hak usaha mereka.
Terkait akan dilakukannya Gugatan ke Pengadilan Negeri Tebo, Sutrisno berjanji untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik tanah, yang tergabung dengan Siti Khalifah, untuk tidak memanen buah sawit yang di kelaim milik PT.SKU. Selain itu Sutrisno juga meminta kepada pihak PT.SKU, untuk membebaskan dua anggota PSHT yang ditahan di Polres Tebo.
Sementara itu. Humas PT SKU Syafruddin mengatakan, buah sawit yang dipanen (diambil) oleh dua orang keluarga PSHT tersebut adalah milik PT SKU. Ucapan ini disampaikannya saat mediasi bersama perwakilan PSHT. "Kami sampaikan bahwa pada tahun 2008 silam PT SKU sudah bermit ra dengan masyarakat, namun keluarga PSHT (Siti Khalifah) baru mengklaim pada tahun 2013," kata Syafruddin.
Ucapan Syafruddin itu, nampaknya dibantah oleh Wahab, seraya menjelaskan bahwa, pada tahun 2002, pihaknya membuat kelompok tani dan Siti Khalifah bersama kawan- kawan tidak bermitra dengan perusahaan. Masalah pohon kelapa sawit itu benar ditanam di lahan tanah milik Siti Khali fah, oleh PT. SKU. Bukti pohon karet yang ditanam Siti Khalifah, masih berdiri di lahan tanahnya itu.
Dalam aksi unjuk rasa ini, para pendemo dikawal oleh puluhan anggota Polisi bersenjata lengkap, dan dibantu beberapa anggota TNI, untuk mengamankan aksi demo tersebut. sementara itu, Wakil Kasat Binmas Polres Tebo, Ipda Muslim, ketika diminta tanggapannya mengatakan bahwa, aksi PSHT ini, merupakan untuk meminta klarifikasi, terkait penangkapan dua orang rekannya itu.