Mohon tunggu...
BERITA NASIONAL
BERITA NASIONAL Mohon Tunggu... Freelancer - NEWS

NEWS UPDATE

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Serang, H. Yandri Susanto Tegaskan Masyarakat Jaga Kerukunan Pasca Pemilu 2024

29 Februari 2024   19:21 Diperbarui: 29 Februari 2024   19:25 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Repubik Indonesia (MPR RI) merupakan lembaga tinggi negara yang beranggotakan wakil rakyatdan wakil daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun anggota MPR RI yakni terdiri dari seluruh anggota DPR RI dan DPD RI. Salah saru tugas dari setiap anggota MPR RI adalah sosialisasi empat pilar.

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan sosialisasi yang digagas oleh MPR RI yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan semangat nasionalisme warga negara Indonesia. Adapun empat pilar itu sendiri yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.

SERANG-27 Februari 2024 Wakil pimpinan MPR RI H. Yandri Susanto mengisi sosialisasi empat pilar di Kecamatan Pabuaran, Serang. Acara ini diikuti oleh masyarakat yang berasal dari berbagai desa dengan total peserta lebih dari 200 peserta.

Pada acara tersebut Yandri menekankan kepada masyarakat untuk tetap menjujung tinggi persatuan dan kerukunan ditengah pemilu yang memanas karena hasil pemilihan sementara.Ia berharap masyarakat Kecamatan Pabuaran tak terpecahbelah dan tetap terjaga satu sama lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun