Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Potret Wirausaha Skala UMK Medan, Apa yang Perlu Dilakukan?

21 Agustus 2024   11:28 Diperbarui: 23 Agustus 2024   13:33 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala DPMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap bersama penulis dan mentor dari UC, Romauli Nainggolan (dok. pribadi)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Medan melakukan survei kepada 51 wirausahawan berskala UMK pada bulan Agustus 2024. 

Para wirausahawan ini bertemu dalam workshop Literasi Keuangan Digital yang digelar DPMPTSP Kota Medan berkolaborasi dengan Universitas Ciputra Surabaya.

Survei dilakukan untuk mengetahui apa yang dirasakan wirausahawan dalam melakukan usaha di Kota Medan. Isi survei memberi gambaran kepada Pemerintah Kota Medan untuk mendesain kebijakan terkait dengan pengembangan usaha skala UMK di Kota Medan.

Potret wirausaha Medan

Wirausahawan yang mengisi survei mayoritas bergerak di klaster pangan (72,5%) sehingga pendapat yang terkumpul lebih banyak dilihat dari sudut pandang bisnis kuliner. 

Namun secara keseluruhan, separuh wirausahawan mengaku bahwa modal adalah kendala terbesar dalam mengembangkan bisnis mereka (49%).

Selanjutnya, pasar (25,5%) dan promosi (23,5%) menjadi kendala yang dialami separuh wirausahawan lainnya. Ketika ditanya soal perizinan, 75% wirausahawan menyatakan sudah lengkap. 

Perizinan yang terkendala diantara 25% wiarausahawan lainnya, cukup bervariasi, seperti BPOM, HAKI, PIRT, dan Halal. Biaya dan banyaknya persayaratan menjadi alasan yang umum.

Sebanyak 37,3% reponden mengaku mengurus sendiri NIB mereka secara online dan 25,5% mengurus secara offline di kantor DPMPTSP. 

Di luar itu, terdapat 33,4% wirausahawan yang dibantu oleh pihak ketiga, baik petugas DPMPTSP Medan maupun pihak lain. Namun hampir semua (98%) menyatakan bahwa sistem OSS mempermudah legalitas usaha (NIB).

Dalam hal kemitraan, separuh responden menyebut butuh bimbingan teknis (51%). Sisanya, 41,2% minta dihubungkan dengan reseller, 35,5% investor, 19,6% distributor, dan 13,7% pasokan atau memasok bahan ke pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun