Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ dan melayani publik di Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Ayo Dorong UMKM, UMKM yang Mana?

5 Maret 2024   10:42 Diperbarui: 5 Maret 2024   21:00 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMKM (Pixabay)

UMKM adalah primadona. Primadona pelaku usaha, primadona para eksekutif, legislatif, pemerhati ekonomi, hingga media massa. Dalam berbagai forum, UMKM didaulat sebagai pusat perhatian. Beragam program pun diluncurkan untuk mendorong tumbuh kembangnya UMKM.

Namun jika diamati lebih dekat, seperti terlihat adanya celah antara kebijakan pemerintah dan upaya swasta terhadap perkembangan UMKM. Untuk menelaahnya, lebih dahulu perlu dijawab pertanyaan yang paling mendasar: Apa itu UMKM?

Kriteria

UMKM adalah terminologi yang digunakan untuk menyingkat usaha mikro, kecil, dan menengah. Di Indonesia, kriteria UMKM tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Bahwa, usaha yang dikategorikan mikro adalah usaha yang modalnya tidak lebih besar dari 1 miliar rupiah, di luar tanah dan bangunan, dan penjualan per tahunnya tidak lebih dari 2 miliar rupiah.

Usaha yang dikategorikan kecil adalah usaha yang modalnya ada di antara 1 hingga 5 miliar rupiah (juga di luar tanah dan bangunan) dan penjualan per tahunnya di antara 2 hingga 15 miliar rupiah.

Kemudian yang dimaksud dengan usaha menengah adalah usaha yang modalnya di antara 5 hingga 10 miliar rupiah dan penjualan per tahunnya di antara 15 hingga 50 miliar rupiah.

Kriteria UMKM memang berbeda-beda di berbagai negara. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, UMKM (small and mid-size enterprise) diklasifikasikan menurut struktur kepemilikannya, jumlah karyawan, pendapatan, dan industri. Misalnya, usaha yang asetnya senilai 10 juta dolar ke bawah digolongkan usaha kecil.

Sementara usaha yang asetnya di atas 10 juta dolar disebut usaha besar. Jumlah karyawan UMKM di AS umumnya di bawah 500 orang, kecuali sektor-sektor tertentu yang padat karya seperti pertambangan.

Di RRT, usaha juga digolongkan berdasarkan pendapatan operasional, jumlah karyawan, atau total aset namun lebih rumit karena melihat jenis usahanya. Misalnya, perusahaan ritel Tiongkok tergolong kecil jika mereka mempekerjakan 10 hingga 49 karyawan dan memiliki pendapatan operasional tahunan minimal 1 juta dolar.

Pengembang real estat digolongkan kecil jika mereka memiliki pendapatan operasional tahunan di antara 1 hingga 10 juta dolar dan total aset sebesar 20 hingga 50 juta dolar. Sementara itu, perusahaan pertanian termasuk kecil jika pendapatan operasional tahunan mereka di antara 500 ribu hingga 5 juta dolar.

Perbedaan kriteria ini menjadi pertimbangan ketika mendiskusikan UMKM di forum internasional atau ketika menggunakan kajian internasional untuk diterapkan di Indonesia.

Klasifikasi

Apa saja ragam bisnis UMKM? Sesungguhnya UMKM itu terdiri dari beragam area bisnis. Tidak ada ketentuan yang membatasi area bisnis UMKM, setidaknya di Indonesia. Praktisi umumnya mengklasifikasi jenis bisnis UMKM dalam beberapa klaster seperti: sandang, pangan, kesehatan dan kosmetik, 7kriya, manufaktur, teknologi informasi, material maju, dan jasa.

Pengelompokan ini hanyalah upaya untuk mempermudah identifikasi. Tidak ada pula ketentuan yang mengkotak-kotakkan subsektor UMKM. Pengelompokan klaster ini pun bisa berbeda di tiap daerah atau instansi.

Stereotip

Jika diamati, pelaksanaan program-program UMKM di dalam negeri menunjukkan fenomena stereotip, atau penyempitan makna UMKM. Usaha-usaha yang terlihat pada kegiatan-kegiatan bertajuk UMKM umumnya adalah usaha mikro yang bergerak di bidang kuliner, pakaian, dan kerajinan (pangan-sandang-kriya).

Ambil sampel suatu kegiatan pameran atau expo. UMKM yang mengisi stand pada umumnya adalah usaha yang bergerak pada makanan khas daerah, minuman dan suplemen kesehatan, atau kerajinan. Jenis usaha yang serupa juga bisa dilihat pada daftar UMKM binaan Pemerintah, BUMN, maupun korporasi swasta.

Mengacu pada PP 7/2021, maka usaha-usaha yang sering terlihat di kegiatan UMKM itu umumnya berskala mikro dan kecil. Sebuah industri rumah tangga yang memproduksi keripik atau sirup, misalnya, modal yang dibutuhkan untuk peralatan dan bahan baku tentu tak mencapai satu miliar rupiah.

Sebuah usaha jus dan jamu di Medan mengaku bermodalkan 20 juta rupiah. Pengembang kosmetik membutuhkan modal 100 hingga 200 juta. Modal yang lebih besar dibutuhkan produsen roti, yakni sekitar 500 jutaan.

Banyak sekali sebenarnya usaha yang masuk di kategori UMKM. Restoran, ritel, rumah produksi film, studio foto-video, percetakan, karaoke, industri kecil, bengkel, salon, sarana kesehatan, pengembang piranti lunak, hingga misalnya bisnis penyewaan lapangan olahraga yang sedang marak saat ini.

Mereka adalah UMKM karena menempatkan modal di bawah 10 miliar rupiah. Hampir semua usaha yang kita temui di jalan adalah UMKM namun seakan berbeda "dunia" dengan usaha yang terlibat dalam program-program pengembangan UMKM. Fenomena stereotip UMKM telah terbentuk. Pengertian UMKM seakan menyempit ke sektor pangan-sandang-kriya, serta ke skala mikro dan kecil.

Padahal, jumlah unit usaha di luar pangan-sandang-kriya sangat besar dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah tentu besar pula.

Oleh karena itu, ketika pemerhati, eksekutif, dan legislatif menyebut-nyebut sektor UMKM, sebentar, UMKM yang mana dulu?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun