Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ dan melayani publik di Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Perkembangan Investasi di Kota Medan Tahun 2023

18 Januari 2024   11:11 Diperbarui: 19 Januari 2024   05:54 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nilai investasi selalu menjadi indikator penting dalam melihat kondisi ekonomi sebuah negara atau daerah. Di Indonesia, nilai investasi dirilis oleh Kementerian Investasi/BKPM. Angkanya berasal dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan pelaku usaha secara daring melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Perkembangan investasi di Kota Medan

Berdasarkan data yang dirilis oleh BKPM RI tersebut, investasi asing (PMA) di Kota Medan pada 2023 naik tajam. Hingga triwulan III, investasi asing sudah hampir tiga kali lipat investasi di tahun 2021 (149,4 juta dolar AS dibanding 57,2 juta di tahun 2021).

Namun kondisi berlawanan terlihat pada investasi domestik (PMDN) yang pada triwulan III tahun 2023 hanya mencapai 3,3 triliun rupiah. Padahal di tahun 2021, investasi domestik di Medan mencapai 5,1 triliun. Nilai investasi ini memang masih mungkin naik setelah laporan triwulan IV dirilis oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Penurunan investasi domestik yang signifikan di 2023 terjadi pada sektor Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran serta jasa lainnya. Pada sektor Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi justru terdapat lonjakan besar, yakni 1,3 triliun dibanding 601,5 miliar pada tahun 2021. Sementara itu, tingginya nilai investasi asing di tahun 2023 disumbang oleh investasi di sektor jasa lainnya yang tercatat sebesar 88,7 juta dolar AS.

LKPM sebagai data realisasi investasi

Data realisasi investasi yang dirilis oleh BKPM RI ini bersumber dari LKPM. Penyampaian LKPM diamanatkan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 2007 dan teknisnya diatur dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.

Namun tidak semua pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM. Pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar. Sementara pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi tidak diwajibkan (Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pasal 32).

Untuk diketahui, usaha yang disebut mikro adalah usaha yang dibuka dengan modal dibawah 1 miliar rupiah, diluar tanah dan bangunan, dengan hasil penjualan tahunan dibawah 2 miliar rupiah (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021).

Berdasarkan klasifikasi tersebut, maka jumlah usaha mikro di Kota Medan dipercaya cukup besar jumlahnya yang umumnya tidak menyampaikan LKPM. Artinya, investasi di kelas mikro tidak termasuk dalam data investasi yang dikeluarkan BKPM.

Faktanya, tidak semua pula usaha kecil, menengah, dan besar di Kota Medan disiplin menyampaikan LKPM. Beberapa usaha yang melaporkan LKPM pun diketahui mengalami kendala teknis pengisian sehingga datanya tidak ikut direkapitulasi. Fakta-fakta ini ditemukan oleh Tim Pengendalian DPMPTSP Kota Medan di lapangan. Jika demikian, dapat diasumsikan bahwa nilai investasi yang ada di lapangan lebih besar dari data yang dirilis oleh BKPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun