Semua negara paham bahwa investasi, dalam konteks ini investasi langsung, adalah aspek penting dalam pembangunan sebuah negara. Lembaga investasi pun dibentuk untuk khusus mengurusi bidang investasi (penanaman modal).Â
Di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sejak 1973. Lembaga investasi di daerah menyusul dibentuk setelah berjalannya sistem otonomi daerah di tahun 2000-an.
Di Medan misalnya, Kantor Penanaman Modal Daerah (KPDM) mulai bekerja pada tahun 2003. Lembaga ini kemudian mengalami perubahan bentuk sebanyak dua kali yaitu menjadi Badan Penanaman Modal (BPM) pada tahun 2009, kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 2017.
Salah satu tugas lembaga investasi adalah promosi. Ternyata dalam pelaksanaan tugas tersebut, muncul asumsi-asumsi yang kurang tepat, baik di dalam lembaga itu sendiri maupun di luar lembaga seperti di pemerintah daerah itu sendiri, DPRD, dan masyarakat umum. Berikut tiga asumsi yang sebenarnya misleading (keliru).
Promosi adalah pameran
Promosi diidentikkan dengan pameran sehingga kegiatan promosi didominasi oleh kegiatan pameran. Padahal pameran atau ekshibisi hanyalah satu bentuk kegiatan promosi.Â
Menurut Kartajaya dan Yuswohady (2005), sedikitnya ada lima bentuk kegiatan promosi, yaitu:
- publisitas (publicity),
- publikasi (publication),
- ekshibisi (exhibition),
- temu usaha (business forum), dan
- promosi keliling (roadshow).
Ada bentuk-bentuk kegiatan promosi lain selain pameran yang seyogyanya dilakukan secara simultan untuk memperoleh dampak yang maksimal. Beberapa diantaranya bisa jadi lebih efektif daripada pameran.
Investasi adalah proyek besar
Ada angggapan bahwa yang disebut investasi itu adalah proyek-proyek berskala besar yang bernilai milyaran dan trilyunan rupiah. Padahal definisi investasi yang dimaksud dalam konteks ini (investasi langsung) adalah menanamkan sejumlah uang dalam bentuk usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa mendatang.
Undang-undang penanaman modal Nomor 25 Tahun 2007 pada pasal 1 menyebutkan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Tanpa batasan besar modal. Artinya setiap rupiah yang ditanam untuk menjalankan usaha adalah investasi. Pembagian besarnya modal hanya untuk memilah tingkatan usaha seperti usaha mikro, kecil, dan menengah, dan bukan tentang pengertian investasi.