Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ dan melayani publik di Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tiga Asumsi Promosi Investasi yang Misleading

17 Mei 2021   16:18 Diperbarui: 18 Mei 2021   08:55 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu sudut Trade Expo Indonesia 2017 (Dokumentasi Pribadi)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria modal usaha mikro itu bahkan hingga 1 milyar rupiah. Besar modal yang digolongkan usaha kecil adalah 1-5 milyar dan usaha menengah 5-10 milyar rupiah.

Kriteria baru ini jauh menggeser besaran modal UMKM yang selama ini dikenal melalui UU 20/2008. Dengan demikian, kebanyakan usaha yang beroperasi di lapangan saat ini jadi berstatus UMKM.

UMKM bukan tugas lembaga investasi

Beberapa orang menganggap bahwa lembaga investasi hanya boleh mengurusi proyek-proyek investasi berskala besar seperti pabrik, skyscraper, dan mega proyek lainnya. Padahal sesuai definisi dan undang-undang, investasi itu adalah semua bentuk usaha, dimana UMKM ada di dalamnya.

UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 sendiri mengamanahkan pemerintah, dalam hal ini lembaga penanaman modal, untuk melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya (pasal 13).

Kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2020 mencapai 61,07% (Waseso, 2020). Dengan naiknya besaran modal yang dikategorikan UMKM sesuai PP 7/2021, sangat mungkin kontribusinya menjadi lebih besar karena mengikutkan usaha yang dulunya tidak disebut UMKM. Oleh karena itu, investasi di sektor UMKM ini harus menjadi perhatian lembaga investasi.

Program kemitraan, dorongan inovasi, perluasan pasar, dan penyebaran informasi seluas-luasnya ada dalam kegiatan promosi yang bisa dilakukan lembaga investasi. 

Untuk menawarkan kemitraan tentu dengan cara dipromosikan terlebih dahulu. Perluasan pasar juga bisa dicapai dengan melakukan promosi yang seluas-luasnya.

Tentu saja pemerintah itu adalah satu kesatuan organisasi yang tidak tercerai-berai sehingga pekerjaan organisasi-organisasi perangkat darah (OPD) dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi.

Penjelasan dalam esai ini bukan memisahkan atau menarik-narik kewenangan sektoral melainkan sebaliknya memperkuat kerja sama antar sektor. Bahwa UMKM, misalnya, adalah sektor yang harus didorong bersama-sama sehingga keterlibatan beberapa lembaga adalah langkah yang tepat.

Referensi:

Kartajaya, H. & Yuswohady. (2005). Attracting tourists, traders, investors. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun