Mohon tunggu...
Usaha Desa
Usaha Desa Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Struktur Pengelola Operasional Pasar Desa

30 Januari 2016   17:58 Diperbarui: 30 Januari 2016   18:20 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Unit usaha BUMDesa dalam bentuk pasar desa merupakan bentuk jasa untuk memasarkan hasil-hasil produksi masyarakat dengan pasar/konsumen. untuk BUMDesa yang memiliki beberapa unit usaha, pengelolaan pasar desa dapat berbadan hukum lembaga bisnis seperti perseroan. Sedangkan BUMDesa yang hanya memiliki usaha pasar desa saja, pendiriannya cukup melalui Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.

Pembangunan pasar desa dapat dilakukan secara mandiri oleh BUMDesa atau melalui kerja sama dengan pihak lain atau swasta. Selain bangunan utama pasar yang berisi lapak/kios tempat usaha, bangunan pasar juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung seperti: kantor pengelola, area parkir, tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sementara, air bersih, sanitasi atau drainase, tempat ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengolahan air limbah, hydran dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan, sarana komunikasi, serta area bongkar-muat dagangan.

Pengelola Operasional (PO) pasar desa sebaiknya harus terpisah dari Pemerintahan Desa. PO pasar desa dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. PO pasar desa terdiri dari:

Kepala Pasar bertugas sebagai pimpinan pasar yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang ada di pasar. Dalam menjalankan tugasnya kepala pasar dibantu oleh beberapa karyawan yang bertugas menangani bagian umum, keamanan dan parkir, keuangan dan administrasi, serta pemeliharaan.

Bagian Umum bertugas menangani ketertiban, keamanan dan kebersihan pasar;

Bagian Keuangan dan Administrasi menangani tata usaha serta administrasi umum;

Bagian Pemeliharaan menangani perawatan dan perbaikan mesin maupun bangunan apabila terjadi kerusakan.

Penerimaan pendapatan pasar desa sendiri selain sewa tempat usaha serta penjualan dan perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, dapat berupa berbagai macam, contohnya adalah jasa keamanan dan kebersihan, jasa parkir, jasa mandi, cuci dan kakus (MCK), jasa listrik dan air bersih.

Besaran tarif dan pembagian hasil usaha pasar desa diatur dalam Anggaran Rumah Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa. Bagi hasil tersebut setelah dikurangi dengan pengeluaran biaya, kewajiban kepada pihak lain, dan penyusutan barang-barang inventaris selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga : Potensi Pasar Desa dalam Pembangunan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun