[caption caption="Pilihan Jenis Usaha BUM Desa"][/caption]
Ibarat ketika kita mau makan di warung makan atau restoran, kita pasti dihadapkan pada berbagai pilihan makanan yang bisa kita pesan dari menu suatu restoran. Begitupun ketika BUMDesa mau mengembangkan satu atau beberapa unit usaha yang akan dikembangkan, seharusnya ada daftar menu bisnis yang bisa dipilih. Sesungguhnya Permendesa No. 4/Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sudah menyediakan menu bisnis yang dapat dipilih untuk dikembangkan yaitu pada pasal 19 sampai dengan pasal 24.
Pemilihan dan penentuan jenis usaha yang akan dijadikan unit binis BUMDesa harus dilakukan dengan seksama dan pertimbangan yang matang. Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh BUMDesa harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi di desa serta peluang pasar yang menjanjikan. Sehingga unit usaha tersebut mampu memberikan keuntungan bagi BUMDesa melaui nilai tambah ekonomi dan pasar dari bisnis tersebut. Klasifikasi jenis usaha BUMDesa menurut Permendesa No. 4/Tahun 2015 yang dapat dipilih dan dikembangkan meliputi (1) bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, (2) bisnis penyewaan barang, (3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, (4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu, (5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro, dan (6) usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa.
Keenam klasifikasi jenis-jenis usaha tersebut dapat dipilih oleh BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di masing-masing desa. Jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini jika dikembangkan oleh BUMDesa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat yang besar.
Pertama, bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Tetapi potensi keuntungannya memang relatif terbatas karena fungsi sosialnya haruslah lebih ditonjolkan. Sebagai contoh unit usaha dalam BUMDesa dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, yang meliputi: air minum Desa; usaha listrik Desa; SPBU Desa, lumbung pangan; dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
Kedua, bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa, misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi: alat transportasi; perkakas pesta; gedung pertemuan; rumah toko (ruko); tanah milik Desa; dan barang sewaan lainnya. Peluang BUMDesa untuk menjalankan jenis-jenis usaha ini juga sangat besar karena usaha ini relatif mudah untuk dijalankan. Tetapi hati-hati menyewakan fasilitas publik. Jangan sampai desa dapat dicap “komersil” oleh warganya karena membebani biaya sewa pada fasilitas atau barang publik yang biasanya bebas biaya sewa.
Baca Juga : Alternatif Jenis Usaha BUMDesa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H