Mohon tunggu...
Usaha Desa
Usaha Desa Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntabilitas Pemerintahan Desa & BUMDesa

4 Februari 2016   13:53 Diperbarui: 4 Februari 2016   15:44 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Akuntabilitas Pemerintahan Desa & BUMDesa | foto: mandalamekar.wordpress.com"][/caption]Untuk membangun akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa, bisa dimulai dari menerapkan prinsip-prinsip dasar ilmu akuntansi. Sebagai contoh, dalam ilmu akuntansi, sebuah transaksi tak dianggap valid apabila tak memiliki bukti transaksi yang cukup jelas. Oleh karena itu, meminta nota, kwitansi, atau bukti transaksi lainnya dalam setiap aktivitas transaksi adalah suatu keharusan. Baik itu bernilai cukup besar (transaksi diatas 1 juta rupiah) maupun transaksi kecil yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah.

Selain itu membiasakan diri tertib meminta dan menyimpan bukti transaksi juga dapat membantu para perangkat desa bagian keuangan ketika menghadapi auditor keuangan. Dalam hal ini, bukti transaksi berperan penting sebagai alat koreksi untuk mencocokkan antara catatan transaksi keuangan yang dituliskan dengan bukti transaksi yang dimiliki keuangan desa.

Bukti transaksi juga sebagai alat bukti bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Misalnya saja seperti alat bukti pembelian handphone atau laptop kelurahan. Bila terjadi kerusakan dalam masa garansi barang tersebut maka akan membutuhkan bukti transaksi sebagai salah satu syarat pengganti kartu garansi. Apabila di kemudian hari barang-barang tersebut akan dilelang juga nilainya bisa lebih tinggi jika masih ada bukti transaksi dan kartu garansi.

Akuntabilitas BUMDesa

Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dengan tetap memegang teguh akuntabilitas BUMDesa. 

Baca Juga : Pemerintahan Desa & BUMDesa Harus Akuntabel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun