Mohon tunggu...
Berdaulatnews
Berdaulatnews Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Tanggapan Advokat Johnny Situwanda terhadap Vonis Meilana

7 September 2018   07:35 Diperbarui: 7 September 2018   08:01 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberatan Meiliana atas suara azan yang dianggap keras, menyulut dirinya diadili hingga divonis 18 bulan penjara.

Advokat Johnny Situwanda, S.H., M.H. turut mengomentari hal tersebut, menurutnya menanggapi kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan tersebut hakim tidak bisa mengabaikan faktor kemanusiaan dalam membuat putusan.

"Jika terkait penerapan hukum memang multitafsir bahkan subjektif, sebagai wakil Tuhan di dunia, Hakim mempunyai tanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat jika memutuskan suatu perkara jauh dari keadilan dan kemanusiaan maka akan timbul tanggung jawab pribadi kepada Tuhan." papar Johnny Situwanda

Mengutip Kompas.com, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun