Keberatan Meiliana atas suara azan yang dianggap keras, menyulut dirinya diadili hingga divonis 18 bulan penjara.
Advokat Johnny Situwanda, S.H., M.H. turut mengomentari hal tersebut, menurutnya menanggapi kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan tersebut hakim tidak bisa mengabaikan faktor kemanusiaan dalam membuat putusan.
"Jika terkait penerapan hukum memang multitafsir bahkan subjektif, sebagai wakil Tuhan di dunia, Hakim mempunyai tanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat jika memutuskan suatu perkara jauh dari keadilan dan kemanusiaan maka akan timbul tanggung jawab pribadi kepada Tuhan." papar Johnny Situwanda
Mengutip Kompas.com, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.
Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H