Bermula dari ramainya pemberitaan tentang beredarnya daging celeng "ILEGAL"; saya dan teman-teman yang kebetulan sedang bertugas ronda mulai berdebat tentang keberadaan daging "ilegal" tersebut.
"Mau di bilang bagaimanapun, daging celeng ini tetap termasuk daging ilegal" kata mas Tikno dengan semangatnya. "Itu daging yang haram untuk di makan oleh umat Islam" tambahnya.
"Jadi kalo yang ilegal itu haram ya mas Tik ?" tanya saya.
" Ya sudah jelas lah mas Bram, namanya juga ILEGAL" jawabnya sambil menjelaskan makna dari ilegal itu sesuatu yang melanggar hukum.
"Hukum itu khan berlaku untuk semua lapisan dan golongan masyarakat. Jadi yang makan daging celeng ilegal itu bisa dihukum ya mas?" tanya mas Jarwo sambil senyum-senyum melirik bang Togar.
" Ah, jangan kek* gitu lah klen**. Dari dulu memang tak ada itu babi ato celeng yang di potong di RPH. Apalagi celeng, nyarinya aja susah awak*** sampek ke hutan-hutan. Mana ada RPH ato petugasnya di tengah hutan sana. Lagian kalo lah daging celeng di legalkan, mau makan daging apa lagi awak? Ayam dah terlalu banyak makan pelet, daging kerbo keras kali, apalagi daging sapi..tak kuat dompet awak nengok harganya. Jadi biarlah daging celeng itu tetap ilegal, biar ngga banyak yang makan, jadi harganya pun tetap terjangkau. Ngga klen tengok di New York yang udah me-legalkan penjualan ganja? Sampe panjang orang ngantri mo beli. Bayangkan kalo daging celeng di legalkan, bisa-bisa awak pun ngga kebagian...hahahaha ..." panjang lebar bang Togar selaku penikmat daging berorasi.
cttn: bahasa gaul orang Medan.
*kek : kayak, seperti
** klen : kalian
***awak : saya, aku
Think Smart.