Mohon tunggu...
Beranda Hukum Indonesia
Beranda Hukum Indonesia Mohon Tunggu... Tutor - Pusat Pelatihan dan Edukasi Seputar Hukum

Pusat Pelatihan dan Edukasi Seputar Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beranda Hukum Indonesia Gelar Webinar Seputar Blokir Pemilik Manfaat Korporasi (BO)

30 Mei 2024   10:11 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:59 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beranda Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan Seminar Online (Webinar) secara daring/live melalui Zoom Meeting yang berlangsung pada hari Jum'at, 24 Mei 2024, 14.00 - 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Kegiatan ini diselenggarakan karena melihat banyak keperluan dan persoalan yang berkaitan dengan tema yang diangkat yaitu "Penyelesaian Terhadap Pembukaan Blokir Pemilik Manfaat Korporasi (BO)".Dalam kegiatan ini, Beranda Hukum Indonesia sukses menghadirkan Narasumber yang sangat kompeten dengan tema yang diusung. Narasumber tersebut adalah, Ibreina Pandia S.H., M.Kn. yang kini berprofesi sebagai Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Hukum dan HAM RI.
Tentunya banyak hal yang sudah dikupas dalam Webinar tersebut yaitu, Aspek Hukum Pemblokiran Pemilik Manfaat Korporasi. Prosedur Hukum Pembukaan Blokir Pemilik Manfaat (BO). Kaitan Akta Notaris Dengan Pelaporan Pemilik Manfaar (BO).
Kegiatan dalam Webinar tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Yang tidak kalah menarik juga dalam Webinar tersebut adalah ketika terjadi interaksi yang intens antara Narasumber dan juga para Peserta. Para peserta asik mempertanyakan persoalan-persoalan yang dihadapi, dan tentunya narasumber dengan sigap menanggapi semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta Webinar.
Dalam kegiatan Webinar tersebut, tentunya banyak Fasilitas yang diberikan untuk seluruh peserta yang hadir. Selain Ilmu dan juga Teman Baru, setelah kegiatan tersebut juga sudah diberikan Video Rekaman hasil Webinar, E-Sertifikat, semua file PDF Materi yang disampaikan oleh narasumber, dan tentunya difasilitasi juga Grup WhatsApp untuk Peserta yang bisa digunakan untuk diskusi lebih lanjut seputar tema yang diusung setelah kegiatan tersebut dilaksanakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun