Mohon tunggu...
Benyamin Manuhutu
Benyamin Manuhutu Mohon Tunggu... -

...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum Syariat dan Hukum Sipil, Satu Negara Dua Sistem

2 Juli 2010   16:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:08 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdebatan tentang perlunya hukum syariat diterapkan di Indonesia sebenarnya tidak pelu ada.

Sejak diberlakukannya hukum syariat di Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh) tahun 2003, maka sebenarnya aspirasi sebagian kecil warga negara Indonesia yang ingin agar hukum syariat diberlakukan sudah dipenuhi.

Dengan diberlakukannya hukum syariat di Aceh, warga negara Indonesia sekarang bisa memilih di antara hukum syariat dan hukum sipil.

Warga negara Indonesia yang ingin diatur dengan hukum syariat bisa bebas bertransmigrasi ke Aceh dari tempat tinggal semula di 32 propinsi

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang tidak ingin diatur dengan hukum syariat, bisa memilih untuk tinggal di 32 propinsi Indonesia lainnya yang menganut hukum sipil warisan Belanda, tidak harus tinggal di Aceh.

Jadi saya kira, perdebatan hukum syariat vs hukum sipil juga tidak perlu ada dan harus diakhiri. Karena Negara Republik Indonesia sudah menyediakan pilihan-pilihan bagi warganya seperti saya uraikan diatas.

Yah......Ini bisa dikatakan konsep "satu negara dua sistem".

Dengan konsep satu negara dua sistem ini, sebenarnya permasalahan-permasalahan yang timbul bisa diselesaikan.

Contoh:

1. Masalah aksi FPI yang oleh sebgaian besar warga negara Indonesia agak keterlaluan, seharusnya pemerintah bisa mencarikan solusinya. Misalnya dengan cara men-transmigrasikan anggota FPI ke Aceh dan me-rekrut-nya menjadi polisi syariat. Ini sekaligus mengurangi pengangguran. Dan yang lebih penting lagi adalah jika FPI menjadi polisi syariat di Aceh,  segala tindakan mereka tidak melanggar hukum karena yang berlaku di Aceh  adalah hukum syariat.

2. Untuk warga negara Indonesia di Aceh yang tidak nyaman dengan hukum syariat, pemerintah bisa mencarikan solusinya dengan mentransmigrasikan mereka ke 32 propinsi dan memberikan pelayanan secukupnya sampai mereka bisa mandiri dan menetap di ke 32 propinsi itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun