Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fenomena "No Viral No Justice": Peran Media Sosial dalam Mendorong Penegakan Keadilan

18 Desember 2024   10:45 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Peran Media Sosial dalam Mendorong Penegakan Keadilan (freepik.com)

Dalam era digital yang terus berkembang, media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern. Salah satu fenomena yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah 'No Viral No Justice', sebuah istilah yang mengacu pada situasi di mana aparat penegak hukum baru bertindak setelah adanya tekanan dari masyarakat melalui media sosial. Fenomena ini mencerminkan hubungan yang kompleks antara media sosial, opini publik, dan sistem peradilan.

Akar Masalah: Ketidakpercayaan terhadap Sistem Penegakan Hukum

Fenomena ini tidak muncul begitu saja. Salah satu faktor utama yang melatarbelakanginya adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat hukum sebelum mendapat perhatian luas dari publik. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa keadilan hanya akan berjalan jika ada desakan atau pengawasan publik yang intens.

Kasus-kasus yang menjadi viral sering kali menunjukkan ketimpangan dalam penanganan hukum. Misalnya, pelaku kejahatan yang memiliki koneksi atau kekuatan ekonomi cenderung mendapatkan perlakuan istimewa, sementara masyarakat biasa sering kali menghadapi hambatan dalam mencari keadilan. Ketika kasus-kasus seperti ini menjadi viral, tekanan dari netizen memaksa aparat untuk bertindak lebih cepat dan transparan.

Media Sosial sebagai Wadah Aspirasi Publik

Media sosial memberikan platform bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami atau saksikan. Tagar-tagar seperti #NoViralNoJustice, #KeadilanUntukSemua, dan #ViralAgarDiproses sering kali digunakan untuk menarik perhatian publik dan aparat hukum terhadap suatu kasus. Melalui kekuatan berbagi informasi, media sosial mampu mengubah sebuah insiden lokal menjadi isu nasional bahkan internasional.

Sebagai contoh, beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual baru mendapat penanganan serius setelah korban atau keluarganya membagikan kisah mereka di media sosial. Dukungan dari netizen, baik dalam bentuk komentar, like, maupun petisi online, menciptakan tekanan sosial yang sulit diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Dampak Positif dan Negatif

Fenomena 'No Viral No Justice' memiliki dampak yang beragam. Di satu sisi, media sosial memberikan akses bagi masyarakat untuk terlibat dalam penegakan keadilan. Banyak korban yang merasa tidak didengar oleh sistem hukum konvensional akhirnya mendapatkan perhatian dan bantuan melalui media sosial. Selain itu, viralitas suatu kasus dapat mempercepat proses hukum yang sebelumnya lamban atau bahkan terhenti.

Namun, fenomena ini juga membawa dampak negatif. Penekanan pada viralitas sebagai syarat untuk mendapatkan keadilan menciptakan ketidakadilan baru. Kasus-kasus yang tidak viral berisiko diabaikan, meskipun memiliki urgensi yang sama. Selain itu, tekanan publik yang besar kadang-kadang menyebabkan aparat bertindak tergesa-gesa demi memenuhi ekspektasi masyarakat, yang berpotensi mengganggu proses hukum yang objektif dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun