Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sertifikasi Juru Dakwah: Perlu atau Tidak?

9 Desember 2024   09:55 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:00 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MUI Cholil Nafis saat menghadiri Wisuda Akbar Standardisasi Dai MUI di Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Dok. Istimewa (kumparan.com)

Sulit Mengukur Kompetensi Dakwah
Dakwah bukan sekadar kemampuan menyampaikan ajaran agama secara teoritis, tetapi juga melibatkan akhlak, ketulusan, dan pengaruh emosional terhadap audiens. Aspek-aspek ini sulit diukur melalui mekanisme sertifikasi formal. Ada kemungkinan bahwa juru dakwah yang lulus sertifikasi secara teknis belum tentu mampu menyampaikan dakwah yang efektif dan menyentuh hati masyarakat.

  • Potensi Menambah Beban Birokrasi
    Implementasi sertifikasi juru dakwah memerlukan sistem administrasi yang kompleks, termasuk penyusunan kurikulum, pelaksanaan pelatihan, dan proses evaluasi. Hal ini berpotensi menambah beban birokrasi yang justru menghambat proses dakwah itu sendiri. Selain itu, sertifikasi bisa menjadi ladang komersialisasi, di mana juru dakwah diwajibkan membayar biaya untuk mendapatkan sertifikat.

  • Menimbulkan Perpecahan di Kalangan Umat
    Gagasan sertifikasi dapat menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam, terutama jika terdapat perbedaan pandangan mengenai kriteria yang digunakan untuk menentukan kelayakan seorang juru dakwah. Perbedaan ini dapat berujung pada polemik yang tidak produktif, sehingga mengganggu keharmonisan umat.

  • Alternatif Solusi

    Jika sertifikasi juru dakwah dianggap terlalu kontroversial, beberapa alternatif solusi dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas dakwah tanpa menimbulkan dampak negatif:

    1. Peningkatan Pelatihan dan Pendidikan Non-Formal
      Daripada membuat sertifikasi formal, pemerintah atau organisasi keagamaan dapat menyediakan program pelatihan dan pendidikan non-formal bagi juru dakwah. Program ini dapat mencakup pelatihan komunikasi, pengetahuan agama, dan pemahaman budaya.

    2. Pengawasan oleh Masyarakat dan Ulama
      Pengawasan terhadap isi dakwah dapat dilakukan secara kolektif oleh masyarakat dan para ulama. Dengan demikian, setiap juru dakwah akan merasa bertanggung jawab untuk menyampaikan dakwah yang benar dan sesuai dengan ajaran agama.

    3. Pemanfaatan Teknologi untuk Penyebaran Dakwah Positif
      Dalam era digital, platform online dapat digunakan untuk menyaring dan mempromosikan konten dakwah yang berkualitas. Juru dakwah yang memiliki keilmuan yang baik dapat diberikan ruang lebih besar di media untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

    Sertifikasi juru dakwah adalah isu yang kompleks dengan argumen kuat di kedua belah pihak. Di satu sisi, sertifikasi dapat meningkatkan kualitas dakwah dan melindungi masyarakat dari penyimpangan ajaran agama. Namun, di sisi lain, sertifikasi juga memiliki potensi untuk membatasi kebebasan dakwah, menciptakan monopoli, dan menambah beban birokrasi.

    Solusi terbaik mungkin terletak pada upaya kolektif untuk memperbaiki kualitas dakwah tanpa menciptakan hambatan baru. Dakwah harus tetap inklusif, terbuka, dan berlandaskan pada semangat keikhlasan serta tanggung jawab moral. Dengan pendekatan yang bijak dan seimbang, kualitas dakwah di masyarakat dapat terus ditingkatkan tanpa menimbulkan kontroversi atau perpecahan.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
    Lihat Humaniora Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun