Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone

Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengembangan Industri Nikel dan Kendaraan Listrik

16 Juli 2024   11:30 Diperbarui: 19 Juli 2024   13:41 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PMN untuk pengembangan industri nikel dan kendaraan listrik memiliki dampak positif yang signifikan baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Dari sisi ekonomi, peningkatan kapasitas produksi nikel dan pengembangan industri kendaraan listrik akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan ekspor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dari sisi lingkungan, pengembangan kendaraan listrik akan mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, mendukung target pemerintah dalam penurunan emisi karbon.

Penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN untuk pengembangan industri nikel dan kendaraan listrik merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi Indonesia. Dengan dukungan finansial dari PMN, BUMN dapat mengoptimalkan potensi sumber daya nikel yang dimiliki Indonesia dan mendorong perkembangan industri kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Dampak positif yang dihasilkan dari PMN ini tidak hanya akan dirasakan oleh perekonomian nasional tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap upaya global dalam mengurangi emisi karbon dan menjaga lingkungan. Oleh karena itu, kebijakan PMN ini harus terus didukung dan dioptimalkan untuk mencapai hasil yang maksimal bagi bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun