Mohon tunggu...
Benny Rhamdani
Benny Rhamdani Mohon Tunggu... Novelis - Kreator Konten

Menulislah hal yang bermanfaat sebanyak mungkin, sebelum seseorang menuliskan namamu di nisan kuburmu. | Subscribe YouTube @bennyinfo

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Salut, Cara Pihak IP Menangani Kasus Hoax oleh Bu MS

26 Februari 2016   14:00 Diperbarui: 21 Desember 2016   19:55 38823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal, pihak manajemen IP bisa saja mengajukan gugatan. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Seperti kita ketahui juga, bahwa yang meneruskan hoax pun bisa tersangkut. Nah, kebiasaan pengguna media sosial di Indonesia sendiri menurut saya kadang aneh. Saat berita hoax dishare, tapi klarifikasinya dia abaikan. Mungkin malu karena ikut-ikutan menyebarkan hoax. Menurut saya, alangkah bijaknya jika klarifikasinya pun dishare sebagai pertanggungjawaban moral.

Ke depannya, semoga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Jika memang ingin memberikan nasehat kebajikan, lakukanlah tanpa menambahkan cerita-cerita bohong yang bisa melukai pihak lain. Seperti catatan dari pihak manajemen IP,"Semoga dari kejadian ini kita dapat lebih bijak dalam menyikapi dan menggunakan media sosial sebagai sarana berbagi informasi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun