Banyak orang yang menginginkan memiliki rumah idaman dengan berbagai bentuk sesuai keinginannya. Namun, setelah memiliki rumah, banyak yang tidak menjaga rumahnya dari risiko-risiko yang bisa terjadi kapan saja.
Dalam sebuah seminar properti, ada seorang developer di Jogja yang mengalami kebangkrutan saat terjadinya gunung meletus. Propertinya mengalami kerusakan parah hingga rugi besar. Ia menyadari bahwa kerugian yang dialaminya terjadi karena ia tidak mengasuransikan aset-asetnya.
Risiko bisa terjadi tidak hanya dari rumah kita saja, tapi bisa dari lingkungan. Misalnya anggota keluarga kita adalah orang-orang yang sangat perhatian dan hati-hati akan keselamatan rumah, tidak pernah lupa matikan kompor, instalasi listrik juga rapi. Tapi apakah kita bisa menjamin rumah-rumah di samping kiri-kanan juga melakukan hal yang sama?
Jika kebakaran terjadi dari rumah sebelah  lalu rumah kita ikut terbakar karena angin membawa api, siapa yang akan menanggung kerugian kita, membangun kembali rumah kita seperti semula? Tidak mungkin tetangga kita yang juga terkena musibah. Atau saat rumah sebelah terjadi kebakaran dan pemadam kebakaran dalam memadamkan api harus melewati rumah kita hingga menjebol tembok rumah, siapa yang akan menanggung biaya kerusakan? Apakah kita menuntut ganti rugi kepada pihak pemadam kebakaran?
Bencana alam pun bisa terjadi kapan saja, seperti yang belum lama ini terjadi di Blitar hingga banyak rumah yang mengalami kerusakan. Atau banjir yang kerap terjadi hingga merusak perabotan rumah juga rumahnya, siapa yang akan mengganti kerugiannya? Apakah kita akan menuntut Allah?
Dan kejadian-kejadian di atas bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan pun. Risiko-risiko tersebut dapat dialihkan ke perusahaan asuransi umum sehingga kita tidak menanggung kerugiannya saat risiko itu datang.
Ada anggapan bahwa asuransi hanya manis diawal tapi susah saat terjadi klaim. Itu dulu, saat perusahaan-perusahaan asuransi tidak memiliki asosiasi sehingga tidak ada yang mengatur regulasi secara jelas. Perusahaan asuransi berlomba-lomba mengejar premi dengan menerapkan premi murah atau diskon besar tanpa memperhatikan pelayanan.
Sekarang, premi asuransi telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah ada asosiasi yang mengatur regulasi perusahaan asuransi. Sehingga saat ini, perusahaan asuransi berlomba-lomba memberikan pelayanan yang terbaik untuk para nasabahnya dalam hal ini adalah penanganan yang responsif saat terjadi laporan klaim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H