Pandemi covid 19 tidak hanya berdampak secara ekonomi tetapi juga berdampak pada Kesehatan remaja. Laporan Kementrian pemberdayaan dan perlindungan anak (KPPA) menyebutkan bahwa selama pandemi terjadi peningkatan jumlah perkawinan pada usia anak. Dalam ulasan yang disampaikan oleh UKM Universitas Jember melaporkan bahwa pada awal tahun 2020 terdapat 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan dini di Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama, 97% permintaan dikabulkan dan 60% merupakan pernikahan usia dini yaitu dibawah 18 tahun. Hasil studi yang dilakukan Dian Agustin & Apriliyani menyebutkan bahwa faktor yang melatar belakangi meningkatnya kasus perkawinan pada anak adalah faktor ekonomi, kehamilan yang terjadi diluar nikah,faktor individu, kurangnya pengawasan orang tua, tingkat pendidikan dan juga penggunaan teknologi yang tidak bijak. Dampak dari perkawinan pada anak berdasarkan hasil beberapa penelitian menunjukkan bahwa morbiditas dan mortalitas anak pada ibu yang menikah diusia dini lebih tinggi, memperkuat siklus kemiskinan dan meningkatkan kejadian kekurangan gizi. Â Dengan meningkatnya angka perkawinan pada anak maka sangat menjadi urgensi bagi semua pihak dalam mencegah praktik pernikahan dini.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan angka perkawinan pada remaja salah satunya melalui Undang-undang No 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana usia minimal adalah 19 tahun. Selain itu, Rabu 17 Februari 2021 merujuk pada Siaran Pers Nomor: B-029/SETMEN/HM.02.04/02/2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan perkawinan pada anak Melalui Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). PATBM dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat. Selain itu, Memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan dinilai sangat penting
Penulis berpendapat ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah serta menurunkan praktek perkawinan pada anak.
- Melibatkan keluarga sebagai agen perubahan sosial. Dalam UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pernikahan yang terjadi antara pasangan yang masih dibahwa umur, harus mendapat ijin dari orang tua. Dengan demikian orang tua harus memiliki ketegasan untuk mengatakan tidak pada pernikahan dini. Orang tua memiliki peran sangat penting dalam mencegah pernikahan dini pada anak. Pengawasan orang tua dapat mencegah pergaulan bebas pada anak yang dapat berakibat pada kehamilan diluar nikah dan burujung pada pernikahan dini. Selain itu, kasih sayang tulus dan pola asuh yang bijaksana dari orang tua akan membuat anak menjadi lebih bahagia dan lebih bertanggung jawab terhadap kehidupannya.
- Memberdayakan siswa/remaja. Pemberdayaan yang dapat dilakukan dengan menyediakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah bagi siswa dalam menyalurkan kreatifitasnya. Dengan disediakannya wadah untuk dapat menyalurkan kreatifitas siswa, maka para siswa akan memiliki aktivitas tambahan di luar jam sekolah yang memberikan kesibukan tersendiri kepada siswa tersebut, sehingga peluang bagi mereka untuk melakukan hal-hal yang beresiko dan berujung pada pernikahan usia dini dapat diminimalisir. Selain itu,Pemberdayaan siswa dapat dilakukan dengan memberikan keterampilan tambahan melalui kegiatan pelatihan serta peningkatan pengetahuan melalui kegiatan edukasi.
- Menggalakan kegiatan PIK-R disekolah. Kegiatan PIK-R akan memberikan pengetahuan tentang Kesehatan reproduksi remaja dan bahaya yang dihadapi remaja apabila terjadi pernikahan ataupun kehamilan pada remaja
Ketiga hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap penurunan angka perkawinan pada anak jika dilaksanakan secara efektif. Untuk itu dalam mengimplementasikan upaya tersebut diperlukan kerjasama yang baik dan komitmen dari semua pihak . Maka Edukasi terkait dengan pola asuh perlu diberikan secara terus menerus kepada semua orang tua, melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk menyediakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kreativitas siswa, serta menggiatkan kembali kegiatan PIK-R baik disekolah serta penguatan posyandu remaja
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI