Sumber:Â bagusyaugowicaksono.wordpress.com
Pada situasi ini, ada yang terlupakan dalam perlindungan anak di Indonesia. Meskipun, berbagai program dan perundang-undangan telah ditujukan namun, dalam kasus pilpres 2014 ini, nampaknya, pelaksanaan perlindungan anak alpa. Tindakan preventif tidak dilakukan. Dari awal, ketika pemerintah akan mengadakan perhelatan besar yang akan menyita perhatian public, seharusnya, Negara harus membuat antisipasi terhadap dampak buruk pada anak. Di sini, pemerintah belum secara intensif mengajak semua masyarakat, termasuk para pihak terkait dengan politik praktis untuk menjaga dampak buruk bagi mereka. Selain itu, (redress) tindakan rehabilitative terhadap korban belum dilakukan. Dalam hal ini, anak yang mendapat dampak dari pilpres harus mendapat ganti rugi, khususnya berupa pemulihan psikologis atau kebutuhan-kebutuhan lain untuk menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak. Tulisan ini hanya nukilan dari blog: bagusyaugowicaksono.wordpress.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H