Mohon tunggu...
Benjamin BennethArfianto
Benjamin BennethArfianto Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar SMA Kolese Kanisius

Seorang pelajar sederhana yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui beberapa artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak: Si Peran Besar di Pendidikan dan Kesehatan Indonesia

30 Juni 2024   01:30 Diperbarui: 30 Juni 2024   22:25 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

“Hidupku berubah sejak pajak! Sekarang aku mendapat lebih sedikit daripada yang aku dapatkan sebelumnya!” ujar Paman Gober di sebuah komik Donal Bebek selagi harus membayar pajak. Kedengarannya Paman Gober memiliki persepsi yang tidak terlalu berbeda dengan sebagian masyarakat Indonesia yang melihat pajak sebagai suatu pagar yang membatasi, memaksa, bahkan menyiksa hidup ekonomi mereka. Hal itu justru berbanding terbalik dari esensi membayar pajak yang seharusnya merupakan tindakan sadar diri akan kewajiban dari seorang individu dalam suatu masyarakat yang ingin terlibat dalam pembangunan ekonomi nasional yang lebih maju. Dengan pemikiran seperti itu, maka pajak tidak lagi dianggap sebagai beban pengeluaran yang memberatkan, melainkan sebagai cara kita menitipkan sebagian kepunyaan kita kepada pemerintah sebagai investasi agar kita bisa merasakan manfaat timbal balik yang akan diterima dalam jangka panjang.

Sayangnya, berbagai fungsi dari pajak seringkali dilihat sebelah mata karena manfaatnya memang tidak dirasakan tepat setelah pajak dibayarkan, tetapi efek sampingnya justru seringkali dilebih-lebihkan dengan alasan memberikan beban ekonomi untuk masyarakat. Di luar rasa sinis akan kegunaan pajak yang sesungguhnya sangat besar, banyak juga yang merasa bahwa pengurusan pelaporan pajak, pencatatan, dan keseluruhan  mekanismenya masih dianggap terlalu rumit sehingga lebih baik untuk ditunda dulu saja yang mengakibatkan banyaknya pajak yang telat untuk dibayar atau bahkan tidak dibayar sama sekali.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu disadarkan dan diingatkan kembali mengenai betapa pentingnya pajak bagi kehidupan masyarakat. Hampir semua pelayanan untuk masyarakat yang disediakan oleh pemerintah berasal dari pajak yang kita bayarkan, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan. Perlu diingat pula bahwa pajak juga menjadi salah satu alat dalam melaksanakan UUD 45, dimana tertulis mengenai pendidikan dalam pasal 28C ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Hal tersebut menyatakan bahwa memang sudah sepantasnya seorang warga negara Indonesia memiliki hak untuk bisa mendapatkan pendidikan serta berbagai ilmu darinya, sama halnya seperti yang dikatakan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 5 mengenai hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, bahkan bagi mereka yang memiliki kelainan atau tinggal di wilayah yang terpencil. Tapi, untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, maka diperlukan peran serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang taat dan jujur.

Melalui pembayaran pajak yang disertai pengelolaan perpajakan yang baik dan profesional, maka pemerintah mampu mendapatkan dana yang bisa digunakan dalam membangun berbagai infrastrukstur pendidikan, baik itu berupa pembangunan gedung sekolah, pembuatan berbagai fasilitas pelatihan guru, fasilitas kelas beserta peralatannya, dan masih banyak lagi. Pajak juga membantu dalam membayar gaji guru beserta dengan tenaga pendidik lainnya sehingga mereka bisa terus meningkatkan cara mengajar serta memberikan proses pendidikan yang maksimal untuk siswa siswi indonesia. Bukan hanya itu, pajak yang kita berikan juga ternyata digunakan untuk membantu kaum pelajar di Indonesia yang masih kurang mampu. Jika dilihat kembali, ada banyak sekali tindakan mulia yang secara tidak sadar dapat terjadi melalui pajak yang kita berikan.

Perihal pendidikan merupakan suatu hal yang tidak pernah dianggap remeh oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 2024, anggaran pendidikan meningkat sampai dengan Rp660,8 triliun atau 20% dari APBN 2024 yang di dalamnya memuat anggaran beasiswa dan bantuan sosial pendidikan sebesar Rp35,94 triliun serta perekrutan ribuan guru ASN PPPK. Presiden Jokowi sendiri menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, serta pengembangan riset dan inovasi. Dari rencana tersebut, pajak mengambil peran yang signifikan sehingga komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan Indonesia harus juga didukung oleh masyarakat.

Bukan hanya pendidikan, pajak juga terlibat dalam bidang kesehatan di Indonesia bahkan mencakup Rp186,4 triliun dari keseluruhan dana APBN 2024. Tidak kalah seriusnya dengan pendidikan, semua warga negara Indonesia harus memiliki pelayanan kesehatan yang sama berdasarkan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Manfaat dari pajak bisa dilihat melalui pembangunan insfrastruktur kesehatan, pelayanan untuk masyarakat berupa program kesehatan preventif dan promotif, berbagai penelitian dan pengembangan riset penyakit, obat-obatan, dan sebagainya. Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN juga merupakan salah satu manfaat yang bisa dirasakan melalui pajak yang dibayar karena berbagai program kesehatan melalui BPJS bisa menjadi lebih terjangkau terutama dalam membantu masyarakat yang masih kurang mampu sampai bahkan menyediakan pelayanaan secara gratis. Pemberian vaksin sampai daerah terpencil pada masa pandemi juga menjadi manfaat pajak. Tidak hanya itu, peningkatan kualitas dan jumlah layanan kesehatan juga dapat tersedia melalui pajak, baik itu meningkatkan kualitas klinik, puskesmas, atau kualitas para tenaga kesehatan melalui berbagai seminar pelatihan yang diselenggarakan pemerintah beserta dengan penyediaan peralatan kesehatan yang lebih modern dan memadai.

Setelah melihat berbagai kegunaan pajak terutama dalam aspek pendidikan dan kesehatan, dengan cukup yakin dikatakan pajak bukanlah sejumlah uang yang ditimbun dan digunakan oleh segolongan orang, melainkan justru menjadi salah satu pelaku utama yang berperan besar dalam meningkatkan pendidikan dan kesehatan di Indonesia, maka jangan ragu lagi untuk menjadi pribadi yang taat pajak!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun