Mohon tunggu...
Benita Ajeng Savira
Benita Ajeng Savira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

konten politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Langgengnya Masa Jabatan Kepala Desa

4 April 2023   17:37 Diperbarui: 4 April 2023   18:26 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 16 Januari 2023 para kepala desa dari beberapa daerah berbondong-bondong menyuarakan aspirasinya di Senayan. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun meningkat menjadi sembilan tahun. Hal tersebut merupakan persaingan politik jika ditambah masa jabatan akan mengurangi persaingan politik tersebut. Persaingan politik yang dimaksud yakni kubu yang berkolaborasi dengan kepala desa akan tidak dilanjutkan jika pada saat masa pergantian kepala desa.

Namun pernyataan tersebut banyak mengandung pro dan kontra dalam hal ini melibatkan lintas sektor baik akademisi kemudian tentu saja aspirasi dari masyarakat desa utamanya. Desa hanya memerlukan perbaikan dalam kepemimpinan kepala desa bukan masa jabatannya. Relevansi dengan masa jabatan masyarakat yang membutuhkan peningkatan kesehjateraan, mampu mengelola dana desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebenarnya dibalik penambahan masa jabatan ini apakah ada maksud terselubung didalamnya dengan tanda kutip untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan pada masa pilkades hingga mempertaruhkan nyawa. Secara dalam pilkades tersebut mengeluarkan banyak modal untuk kampanye.  

Menurut data yang dikaji oleh Ubedilah Badrun pengamat sosial politik(UNJ) data korupsi pada masa jabatan 6 tahun saja sudah 686 secara logika apabila masa jabatan ditambah hingga 9 tahun, namun tidak didukung dengan perbaikan kualitas SDM-nya tentunya menjadi masalah secara kausalitas politik dan regenerasi politik. Adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam proses akumulasi kekuasaan serta banyaknya kecenderungan bertentangan dengan prinsip demokrasi. 

Jika terselenggaranya dari revisi tersebut kepala desa harus memenuhi syarat dan dalam kementrian harus meneliti calon kepala desa harus mensejahterakan desanya itu sendiri jangan hanya mengejar dana desa nya saja. Karena hanya sebagian kepala desa berjuang untuk mengolah dana desa. Sebenarnya di negeri ini membutuhkan generasi baru yang akan memperbaiki kepemimpinan desa lebih agar memunculkan inovasi-inovasi memajukan dan meningkatkan desa yang bisa mensejahterakan masyarakat. Masa iya harus nunggu 27 tahun lagi apa yang akan terjadi di desa jika ditetakan revisi tersebut yang ada akan menjadi sulit memajukan inovasi anak muda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun