Sekedar mengingat kembali salah satu peristiwa yang terjadi di tahun 2015.
Dengan mengutip pernyataan dari Henry Van Dyke
“Waktu terlalu lambat bagi orang yang menunggu, terlalu cepat bagi orang yang takut, terlalu lama bagi orang yang berduka, terlalu singkat untuk orang yang bergembira”. Hal inilah yang umumnya terjadi di negara kita.
Banyak peristiwa yang menarik perhatian sepanjang tahun 2015. Mulai dari pesta demokrasi , kisruh partai politik, kasus kriminal, “perang” antara Gubernur dengan anggota legislatif, perekonomian, suap hakim , kabut asap, kebijakan eksekutif hingga kasus “papa minta saham” dan ditutup dengan semarak pesta menyambut tahun baru 2016. Namun, kebiasaan kita adalah panas sebentar dan tidak mengikuti perkembangan kasus yang ada. Kecuali dengan kasus “papa minta saham”, salah satu media televisi swasta membantu kita mengawal persidangan “Mahkamah Kehormatan Dagelan”.
Namun, sesuai dengan kata bijak diatas masih banyak problema yang telah muncul ke permukaan tetapi tidak atau belum ditemukan solusi yang tepat untuk memecah masalah tersebut. Salah satunya dapat kita lihat dari kasus angeline yang masih belum selesai hingga sekarang. Ada yang salah dengan negeri ini. Apa yang sebenarnya terjadi sehingga kasus ini dibiarkan berlarut-larut? Padahal kuasa hukum ternama hingga pejabat negara secara tidak langsung telah turut serta untuk mengungkit dan mencoba memecahkan kasus ini.
Bagaimana peran hakim yang sebenarnya? Apa yang ditunggu? Apakah mereka takut?
kasus ini telah ada sejak bulan Juni 2015 dan yang pasti angeline meninggal dibunuh dengan sadis serta motif pembunuhan sudah terungkap. Tapi, mengapa belum diputus? Apa harus menunggu ada lagi kasus Angeline berikutnya?
Bagaimana dengan peran pengacara? Apakah hukum di negeri ini begitu semrawut sehingga banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh sang kuasa hukum untuk menolong klienya?
Ah, entahlah hanya Tuhan dan merekalah yang tahu!
Satu hal yang pasti, ibu kandung angeline akan berduka dengan waktu yang lama dan dilengkapi dengan kasus yang terkesan jalan di tempat.
Biarpun demikian, kasus angeline ini telah mendunia. Di zaman yang serba terbuka ini, segala informasi sangat cepat beredar di masyarakat luas ditambah lagi dengan peran media yang sangat intens menyajikan informasi yang terjadi di dunia nyata maupun dunia maya. Jutaan pasang mata menyaksikan sajian peristiwa yang terjadi dan masih banyak yang peduli dengan kasus ini. Maka, harus diselesaikan dengan benar.
Apa jadinya bila media tidak mengikuti perkembangan kasus angeline? Tentu, kasus ini bisa jadi “selesai” tanpa solusi!
Saya berharap, semboyan negara kita sebagai negara hukum harus sesuai dengan tingkah laku masyarakatnya secara umum, terlebih bagi para kuasa hukum serta pejabat penegak hukum yang wajib menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan penerapannya agar keadilan yang dicari sesuai dengan kebenaran.