Mohon tunggu...
benigumay
benigumay Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Ujaran kebencian di media sosial: kajian linguistik forensik dalam kasus laura meizani

12 Desember 2024   20:30 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:30 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Minimnya Literasi Digital: Kurangnya pemahaman masyarakat tentang etika digital dan dampak ujaran kebencian.

4. Isu Hukum: Kasus yang melibatkan Laura dan pasangannya menjadi bahan spekulasi yang memancing komentar negatif.

Implikasi Hukum dalam Kasus Ujaran Kebencian

Dalam hukum Indonesia, ujaran kebencian merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam beberapa pasal KUHP. Seperti Pasal 310 dan 315 KUHP yang menjelaskan bahwa penghinaan, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda. Ujaran seperti "manusia sampah" dan "murahan" yang disebarluaskan melalui media sosial termasuk dalam kategori penghinaan berat karena dilakukan di ruang publik. ujaran kebencian yang dilakukan di ruang publik atau melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp4.500.000. Penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan juga dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 315 KUHP. Penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya soal memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga untuk memberikan edukasi dan menciptakan efek jera, sehingga masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Pentingnya Kesadaran Hukum di Era Digital

Kasus Laura Meizani memberikan pelajaran penting bahwa kesadaran hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat. Kesadaran hukum mencakup pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta konsekuensi dari pelanggaran aturan. Untuk itu, beberapa langkah strategis dapat dilakukan, seperti:

1.Meningkatkan literasi digital masyarakat melalui program edukasi tentang etika bermedia sosial dan dampak negatif ujaran kebencian.

2.Mengadakan sosialisasi regulasi terkait ujaran kebencian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang batasan kebebasan berbicara dan konsekuensi hukumnya.

3.Mengintegrasikan pendidikan moral dan toleransi dalam kurikulum sekolah untuk membangun masyarakat yang menghormati perbedaan dan menjaga harmoni sosial.

Ujaran kebencian di media sosial adalah ancaman nyata yang memengaruhi kualitas kehidupan bermasyarakat. Kasus Laura Meizani menjadi cerminan pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum di era modern. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan etika, masyarakat dapat menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan bebas dari ujaran kebencian. Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang bijak, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan untuk membangun koneksi positif, bukan konflik. Dengan kesadaran hukum yang lebih kuat, kita tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih harmonis dan beradab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun