Arti KPR, Ketahui Pula Macam dan Cara Mengajukannya
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu suatu skema pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada nasabah untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.Â
KPR sering digunakan oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah namun tidak memiliki dana penuh untuk membelinya secara tunai.
Macam-macam KPR
1. KPR Konvensional: Sistem bunga yang dikenakan biasanya mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar.
2. KPR Syariah: Sistem pembiayaan yang tidak menggunakan bunga, tetapi berdasarkan prinsip syariah seperti akad murabahah, musyarakah mutanaqisah, atau lainnya.
3. KPR Subsidi: KPR yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
4. KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Skema KPR yang disubsidi pemerintah dengan tujuan untuk mendukung program sejuta rumah.
Cara Mengajukan KPR
1. Pilih Bank atau Lembaga Keuangan: Sebelum mengajukan KPR, tentukan terlebih dahulu bank atau lembaga keuangan mana yang akan Anda gunakan berdasarkan bunga, tenor, dan kebutuhan lainnya.
2. Siapkan Dokumen: Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain: KTP, NPWP, slip gaji, bukti kepemilikan tanah, dan lain-lain. Setiap bank mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda.
3. Pengajuan: Datang ke bank atau lembaga keuangan yang dipilih, kemudian serahkan semua dokumen yang diperlukan dan isi formulir pengajuan KPR.
4. Survey: Setelah pengajuan, bank biasanya akan melakukan survey terhadap properti yang akan dibeli serta pemeriksaan dokumen.