Mohon tunggu...
Beni Gonzales
Beni Gonzales Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktek Perjanjian Penanggungan Sebagai Bentuk Hukum Jaminan dan Hambatan Yang Muncul di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

24 Januari 2025   12:58 Diperbarui: 24 Januari 2025   12:58 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Jaminan dalam kegiatan perekonomian masyarakat di suatu negara merupakan hal yang sangat signifikan, mengingat adanya Hukum Jaminan yang pasti merupakan salah satu indikasi untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian, karena bank (kreditur) sebagai penyedia dana sudah tentu memerlukan jaminan dan perlindungan hukum yang memadai ketika mengucurkan kredit kepada perorangan (individu) maupun perusahaan (korporasi), bahkan keberadaan Hukum Jaminan yang kuat serta memberikan kepastian hukum dan mudah dalam eksekusinya sangat didambakan oleh para pelaku bisnis[1].

 

Menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, ditegaskan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

 

Mengenai jaminan dapat berupa benda atau orang. Pembahasan tentang hak jaminan pribadi tidak dapat dipisahkan dari hukum jaminan, yang mengatur tentang jaminan hutang debitur terhadap kreditur yang di dalamnya diatur pula hak jaminan khusus (zekerheidsrechten), yang memberikan kepada seorang kreditur suatu kedudukan lebih diutamakan daripada kreditur lain (yang tidak mempunyai hak-hak khusus). Hak-hak jaminan khusus itu ada yang berupa hak jaminan kebendaan (zakelijke zekerheidsrechten) dan ada yang berupa hak-hak jaminan pribadi (personlijk zekerheidsrechten).

Dalam sistem hukum positif di Indonesia penanggungan hutang, diatur dalam bab ketujuh belas Pasal 1820 - 1850 (termasuk Pasal 1316) KUH Perdata. Asser Klein dalam J. Satrio menyebutkan bahwa perjanjian itu dapat dirumuskan dengan berpegang kepada isi materiel prestasi-prestasi para pihak mengenai perumusan perjanjian tersebut. Suatu perumusan selalu menonjolkan ciri-ciri khas, yang terkandung dalam apa yang hendak dirumuskan dan perumusan suatu perjanjian selalu menonjolkan isi prestasi dari salah satu atau kedua belah pihak: seperti perjanjian jual beli, yang pasti manyebutkan bahwa pihak yang satu berkewajiban untuk membayar sejumlah uang dan sebagai kontra prestasi pihak yang lain berupa menyerahkan barang[1].

 

Pada perumusan perjanjian penanggungan, yang khas bukannya isi prestasi para pihak, melainkan suatu unsur formal tertentu, yaitu bahwa Borg menjamin pelaksanaan prestasi orang lain. Konsekuensinya ialah isi prestasinya bisa macam-macam, bergantung kepada apa yang berdasarkan perikatan pokok yang dijamin ditinggalkan debitur, tidak dipenuhi, atau berupa janji ganti rugi senilai itu. Di dalam KUH Perdata, penanggungan atau borgtocht mempunyai pengaturannya dalam Pasal 1820 KUH Perdata dan selanjutnya, Pasal 1820 Perdata memberikan perumusan penanggungan sebagai berikut.

 

Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya. Demikianlah definisi yang diberikan oleh Pasal 1820 KUH Perdata tentang Penanggungan utang, akan diuraikan di bawah ini. Beberapa unsur perumusan yang tampak dan parlu mendapatkan perhatian adalah:

 

  • penanggungan merupakan suatu perjanjian;
  • borg adalah pihak ketiga:
  • penanggungan diberikan demi kepentingan kreditur;
  • borg mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi.
  • ada perjanjian bersyarat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun