Mohon tunggu...
Beni Guntarman
Beni Guntarman Mohon Tunggu... Swasta -

Sekedar belajar membuka mata, hati, dan pikiran tentang apa yang terjadi di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Menyangkal

4 Februari 2016   20:35 Diperbarui: 4 Februari 2016   22:58 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setya Novanto (SN) bersama rekannya seorang pengusaha yang bernama Riza Chalid bertemu Presdir PT. Freeport Indonesia yang saat itu dijabat Maroef Syamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015.  Pada pertemuan tersebut SN diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dan meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak PT. FI berjalan mulus.

Saat diperiksa penyidik Kejaksaaan Agung , Kamis (4/2/2016) SN mengakui adanya pertemuan tersebut. Namun ia menyangkal kebenaran rekaman suara pertemuan tersebut.

“Pertemuan itu dibenarkan, mereka bertiga dengan alasan bahwa memang kebetulan SN ada rapat perkawinan anaknya, sekalian melakukan pertemuan. Untuk rekaman SN menyangkal. Dia menyangkal itu bukan suaranya dia,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Tentang penyangkalan itu Jampidsus tidak mempermasalahkan. “Itu hak dia, kita akan mencari bukti yang lain. Kita sudah meminta keterangan dari ITB apakah suaranya sama atau tidak, juga didukung dengan saksi Maroef. Kedepan kita akan berpegang pada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari pendapat ahli,” ujar Arminsyah.

SN sempat mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya tak terlibat sama sekali dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. FI. “Yang jelas saya tidak meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, dan semuanya itu tidak benar. Untuk itulah semuanya saya serahkan kepada penyidik, saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya, menjawab cecaran pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.

Pengusutan dugaan permintaan saham dan perpanjangan kontrak PT. FI oleh Kejaksaan Agung mendapatkan pengawalan DPR,  Komisi III DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Freeoprt.  Ketua Panja Freeport Benny K Harman mengatakan bahwa tujuan Panja Freeport bertujuan untuk memastikan tak ada pelanggaran hukum oleh Kejagung dalam menyelidiki kasus ini. “Maksud, tujuan, serta target Panja Freeport agar tidak mengintervensi proses hukum, dan agar tidak offside,” ujarnya, Rabu (3/2/2016).

Keberadaan Panja Freeport  sesuai dengan koridor fungsi pengawasan DPR. Namun harus diingat bagaimana kelakuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada detik-detik akhir persidangan ketika tiba-tiba menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Tidak ada sanksi yang dijatuhkan  oleh MKD, padahal sidang itu sudah diawasi sedemikan rupa oleh segenap lapisan masyarakat. Wajar masyarakat menaruh rasa curiga dengan keberadaan Panja Freeport.

Keberadaan Panja Freeport diduga yang menyebabkan SN akhirnya berani datang ke gedung bundar Kejagung. DPR sepertinya menaruh curiga dengan maksud Kejagung menyelidiki kasus pemufakatan jahat ini.  Menaruh curiga jangan-jangan itikad Kejagung merupakan titipan Presiden atau Wakil Presiden.  Disini terlihat bagaimana perspektif DPR terhadap pemerintah dan upaya penegakkan hukum oleh Kejaksaan Agung.  Panja Freepot sepertinya hanya siasat DPR mempengaruhi proses hukum di Kejagung.

Penyangkalan oleh SN atas kebenaran rekaman suara pertemuan tersebut akan diuji dengan keterangan ahli dari ITB.  Sekiranya ketahuan bahwa SN berbohong, apakah Panja Freeport akan terus berusaha melindunginya? Bagi Kejagung sendiri, beranikah melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan? Mudah-mudahan tidak ada tawar menawar politik dalam penyelesaian kasus yang menyangkut kehormatan Kepala Negara.

******

Sumber Ilustrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun