Pemilu atau pun Pilkada yang diselenggaraka pasca Reformasi kerap diwanai dengan kampanye hitam yang memainkan isu SARA. Puncaknya pada Pilpres 2014 yang lalu, Jokowi yang saat itu sebagai calon Presiden dihantam habis-habisan dengan isu SARA yang memuakan.
Sejauh ini isu-isu SARA yang dimainkan hanya ditujukan untuk mempengaruhi opini publik, mempengaruhi para pemilih mengambang yang belum menentukan pilihannya. Sangat kasat mata bahwa agama dibawa-bawa dalam kepentingan pragmatis Parpol, untuk kepentingan sesaat yang pada esensinya menggunakan hal-hal yang sensitive bagi Bangsa Indonesia sebagai isu guna mencapai tujuan kekuasaan.
Pancasila sebagai Dasar Negara, terutama Sila Ke-1 dan Ke-3 adalah poin penting yang harus dijaga bagi kelangsungan NKRI. Namun ketika era kebebasan di zaman Reformasi seakan tanpa batasan maka tidak malu-malu Parpol tertentu bermain-main dengan Pancasila lewat isu-isu SARA. Seharusnya ada aturan (UU) yang sangat tegas menyatakan melarang penggunaan isu SARA dalam Pemilu dan Pilkada disertai dengan sanksinya.
Pilkada DKI Jakarta 2017 berpotensi meledakan isu SARA yang tak terduga mengingat salah satu kandidat Cagub DKI yang kebetulan saat ini duduk pada posisi Petanaha adalah double minoritas. Riak-riak isu SARA telah tercium sejak beberapa bulan terakhir, kenapa hal ini seakan dibiarkan atau pun kalau ada tanggapan dari pejabat instansi atau lembaga terkait terkesan seakan-akan dianggap “biasa”?
Boleh saja berkata: “masyarakat sudah dewasa”. Tapi siapa yang berani menjamin bahwa isu-isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak akan melahirkan konflik? Tulisan ini secara khusus ditujukan kepada KPU, KPUD DKI Jakarta, serta Bawaslu. Sebagai panitia sekaligus sebagai pengawas dan wasit dalam Pemilu atau Pilkada DKI Jakarta 2017, sistem seperti apa yang anda terapkan guna memantau para pelanggar yang coba-coba bermain dengan isu SARA? Apakah anda punya payung hukum untuk menindak dan memberikan sanksi kepada kader atau Parpol tertentu yang coba-coba bermain api? Semoga anda punya taring untuk melakukan hal itu.
Kita tidak berharap mimpi buruk terjadi. Namun ada baiknya KPU dan Bawaslu diperkuat agar bermain-main dengan isu SARA tidak menjadi kebiasaan yang pada akhirnya dapat menggoyahkan fondasi Negara. KPU dan Bawaslu, apakah anda punya taring untuk melakukan hal ini? Pilpres 2014 yang lalu meninggalkan catatan buruk bahwa anda tidak mampu menindak para pelaku “kampanye hitam”!
*****
Ilustrasi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H