Jessica ditetapkan sebagai tersangka Jumat (29/1/2016) pukul 23.00 WIB, dan kemudian dijemput oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dari Hotel Neo pada hari Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45 WIB. Sebuah tuduhan dugaan melakukan pembunuhan secara terencana telah menantinya, sebuah hukuman yang tidak ringan bagi gadis yang masih relatif muda ini (27 tahun) sekiranya terbukti bersalah.. Untuk kasus ini, semoga kita menyaksikan ada sebuah pengadilan yang adil bagi semuanya. Hanya pengadilan yang berhak memutuskan apakah Jessica terbukti bersalah atau sebaliknya.
Menggali motif atau alasan siapa saja yang terbukti sebagai pelaku yang melakukan semua ini jauh lebih penting , guna memberikan pemahaman kenapa Mirna sampai harus dibunuh dan guna menumbuhkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkannya.
*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H