Mohon tunggu...
Benediktus Jonas
Benediktus Jonas Mohon Tunggu... Freelancer - freelanecer

Menulis ialah caraku mengasah kewarasan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendefinisi Ulang Toleransi di Indonesia

22 Desember 2018   11:57 Diperbarui: 22 Desember 2018   12:35 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paus Fransiskus bertemu dengan Imam Besar Al-Azhar Sheikh Ahmed Mohamed el-Tayeb di Vatikan - cnnindonesia.com

Artinya toleransi beragama merupakan pengakuan dan penghormatan terhadap aktifitas beragama yang berlandaskan penerimaan dan penghargaan serta keterbukaan terhadap keyakinan atau kepercayaan lain.

Toleransi antara umat beragama sangat diperlukan agar masing-masing pihak saling mengendalikan diri dan menghormati keunikan masing-masing. Toleransi antara umat beragama harus ditumbuhkembangkan dalam kehidupan antarumat beragama sehingga terciptalah kehidupan yang damai.

Solusi yang Ditawarkan

Berhadapan dengan peristiwa intoleransi di Indonesia, kiranya penting untuk melakukan hal berikut,

Pertama, penegakan hukum. Hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama, harus sungguh-sungguh ditegakan. Dengan itu ada efek jerah bagi mereka yang tidak toleran.

Kedua, upaya persuasif. Pendekatan ini dilakukan dengan sosialisasi paham Islam Moderat, dan wawasan kebangsaan, serta counter terhadap Islam radikal.

Ketiga, negara harus mampu melindungi minoritas. Jangan membiarkan agama minoritas berjuang sendirian. Negara harus terlibat dalam mendukung upaya mereka. Dengan itu semua orang merasa dirinya dilindungi dan dihargai oleh negaranya.

Sumber rujukan

Peter B. Sarbini, Pesona Islam, Malang: STF Widya Sasana, 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun