4 Gagasan Anies Baswedan untuk Reformasi KPK
Dalam acara '3 Bacapres Bicara Gagasan' yang diadakan oleh Narasi bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan disiarkan melalui kanal YouTube Najwa Shihab pada 19 September 2023, Anies Baswedan mengungkapkan pandangannya mengenai reformasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Berikut empat poin penting yang disampaikan oleh Anies Baswedan:
1. Kemandirian Pegawai KPK:Â
Ketika pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana ASN yang lain, otomatis mereka tidak lagi memiliki ruang untuk mandiri.
Anies menyoroti keputusan yang menjadikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal ini akan mengurangi ruang gerak pegawai KPK untuk beraksi secara mandiri. Transformasi status ini dapat mempengaruhi integritas dan efektivitas dari lembaga anti-korupsi ini.
2. Posisi KPK di Bawah Presiden:Â
Posisi KPK yang berada di bawah Presiden, namun jika di bawah presiden dan diberikan ruang yang bebas maka itu lain. Namun, kita tidak pernah tahu siapa presiden yang ada di masa yang akan datang, apakah akan selalu memberikan ruang pada KPK untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya.
Saat ini, KPK berada di bawah kendali Presiden. Meskipun dalam kondisi tertentu, bila diberikan ruang yang cukup, hal ini mungkin tidak menjadi masalah. Namun, kita tidak dapat menjamin bahwa Presiden di masa yang akan datang akan selalu memberikan kebebasan yang sama kepada KPK. Maka dari itu, posisi KPK perlu direformasi untuk memastikan kemandiriannya.
3. Pengawasan Terhadap KPK:Â
KPK selain harus dibuat lebih independen tapi juga harus bisa diawasi, tidak ada malaikat di negeri ini. Manusia memiliki kecenderungan mendapatkan kekuasaan dan dia bisa abuse kekuasaan itu.
Anies percaya bahwa meskipun KPK harus independen, lembaga ini tetap memerlukan pengawasan. Alasannya sederhana, tidak ada malaikat di negeri ini. Setiap manusia memiliki potensi untuk disalahgunakan kekuasaannya, termasuk mereka yang berada di KPK. Sehingga, mekanisme pengawasan yang ketat perlu diterapkan.
4. Mandiri namun Dikawal:Â
Termasuk juga yang berada di dalam KPK, harus dimandirikan, diberikan kewenangan yang cukup untuk memberantas korupsi, tapi harus ada juga mekanisme pengawasan yang baik sehingga KPK tidak menjadi sebuah badan yang justru merusak praktik pemberantasan korupsi.