Mohon tunggu...
Ellen Maringka
Ellen Maringka Mohon Tunggu... wiraswasta -

Akun Ini Tidak Aktif Lagi dan Tidak Akan Aktif Lagi di Kompasiana. Tidak menerima atau membalas pesan di Inbox.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

BG Mempecundangi KPK; Dimana Jokowi Berdiri?

16 Februari 2015   18:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:05 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan dikabulkannya tuntutan BG lewat proses pra-peradilan melawan KPK, maka Jokowi menempatkan dirinya bukan hanya pada posisi sulit, tapi mencerminkan hak prerogatif Presiden yang seharusnya menjadi keistimewaan menjadi kesia siaan.

Dari beberapa artikel saya terdahulu, dengan sangat nyaring saya tegas mengatakan bahwa "status tersangka" BG sudah cukup menjadi dasar pertimbangan Presiden untuk menggugurkan pencalonan beliau sebagai Kapolri.

Jabatan selevel Kapolri yang erat berkaitan dengan hukum, tentu membutuhkan sosok yang relatif "bersih" dan bebas kecurigaan dari masyarakat. KPK sejauh ini dengan segala kekurangannya, masih menjadi lembaga tinggi negara yang paling dipercayai publik.

Apa jadinya sekarang kalau seorang tersangka mempra-peradilankan  KPK? Ini implikasinya sangat jelek terhadap kegigihan KPK menangkap koruptor!. Sekarang BG sudah membuka celah yang harus berlaku bagi siapa saja, bahwa seorang tersangka korupsi bisa mempra-peradilankan KPK.

Bisa dibayangkan akan berapa banyak kasus korupsi yang berlarut larut tanpa penyelesaian. Perang terhadap korupsi di negri ini hampir hampir mencapai titik nadir, kalau tidak mau disebut jungkir balik mundur seribu langkah.

Cuap cuap tim pengacara BG yang terdengar malah bukan menunjukkan fakta hukum secara jelas mematahkan dalil KPK, tapi terkesan lebih mengurusi politik dan isi perut yang seharusnya menjadi urusan internal KPK. Bahkan salah satu saksi ahli KPK malah dibentak bentak oleh kuasa hukum BG

Sementara di pihak lain, integritas hakim yang menangani perkara ini "dipertanyakan" karena oleh sebagian pengamat track recordnya dianggap kurang menunjukkan ketegasan dan itikad melawan korupsi.

Sudahlah, itu bukan esensi yang perlu kita kaji bersama, karena kalau mengikuti hukum, maka semua kita harus menghormati keputusan hukum bukan ?

Kalau sudah begini, dengan bertele telenya Jokowi mengambil keputusan, maka kita sama sama miris memikirkan bagaimana Indonesia bisa hebat kalau cakapolri saja bisa mempecundangi KPK dan secara tidak langsung Presiden?.

Bukankah Jokowi kerap mengatakan menunggu hasil keputusan pra-peradilan BG?. Justru dengan menunggu hasil pra-peradilan, maka Jokowi menempatkan diri secara sengaja menghilangkan hak prerogatifnya sebagai Presiden.

Nasi sudah menjadi bubur. BG mempecundangi KPK. Bagaimana sikap Jokowi sekarang?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun