Mohon tunggu...
Bena Dirvia
Bena Dirvia Mohon Tunggu... Lainnya - Akademi Teras Quran

Ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bank Konvensional dalam Pandangan Islam

17 November 2022   19:35 Diperbarui: 17 November 2022   19:41 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di jaman modern ini banyak sekali masyarakat yang menggunakan bank konvensional.

Apa itu bank konvensional? Yaitu bank yang  melakukan kegiatan dengan menawarkan jasa  tertentu pada masyarakat secara konvensional berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan  oleh negara.

Dalam sejarah, awal nya bersepakat untuk hanya dijadikan tempat Penukaran uang. Yang akhirnya berkembang menjadi tempat penitipan uang, dan di kembangkan lagi menjadi tempat pinjaman uang.


Tapi, sampai sekarang banyak sekali masyarakat yang meributkan bahwa bank konvensional termasuk dalam riba. Kenapa dikatakan riba? Karena ada nya bunga bank tersebut.

Namun dalam quran tidak ada ayat quran dan sunnah yang menjelaskan bahwa bank konvensional riba. Tapi disini yang diharamkan yaitu riba nya bukan bank nya.

Dalam pandangan lain, ada juga yang berpendapat bahwa bank konvensional halal halal saja, karena bunga tersebut adalah hasil dari keuntungan bank dan juga sebelum nya sudah ada kesepakatan dari dua belah pihak.

Namun sekarang, karena rasa takutnya umat islam akan ada nya riba, maka berkembang lah bank syariah.

Apakah perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah?

Bank konvensional : perjanjian secara hukum nasional.
Bank syariah : akad nya disertai dengan hukum islam.
Tapi kenapa peminat bank syariah malah lebih sepi? Karena masyarakat perpendapat bahwa bank syariah lebih mengarah ke konversional.

Berikut beberapa ulama yang berpendapat untuk mengharamkan bunga bank, yaitu :

A. Dr Yusuf Al-Qara Sawi
B. Dr Wah bahaya Az-Zuhaili
C. Syeikh Bin Baz
D. Syekh Abu Zahrah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun