Mohon tunggu...
Ben Siregar
Ben Siregar Mohon Tunggu... wiraswasta -

We are the world.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bos Beli Blackberry

3 Februari 2011   06:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:56 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1296712706402028914

Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh menjelaskan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2011 tahap pertama disalurkan ke daerah pada  23 Januari 2011. Adanya penetapan tanggal itu untuk membuktikan bahwa penyaluran dana BOS tepat waktu dan dapat mendukung proses belajar mengajar secara maksimal khususnya di jenjang pendidikan dasar. Mengenai rencana penyaluran dana BOS tahap awal itu, Mendiknas mengungkapkan pihaknya tengah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan Komite Sekolah yang terdiri dari wali murid dan guru. Dengan adanya RAB sekolah tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan evaluasi segala macam penggunaan dana BOS. Dengan konsep demikian secara tidak langsung pemerintah tengah mengajak seluruh elemen masyarakat sekolah untuk mengawasi penggunaan dana BOS. Kelak hasil evaluasi pengeluaran sekolah itu akan dipajang di papan pengumuman setiap sekolah sehingga semua elemen masyarakat sekolah bisa mengetahui segala macam belanja sekolah.

Modus Korupsi Dana BOS

Terlepas dari pernyataan angin surga Mendiknas tersebut, mari rapatkan barisan mengantisipasi beragam modus korupsi yang bakal dilakukan para pelaku dunia pendidikan saat pendistribusian bantuan operasional sekolah (BOS). Tahun 2011 ini dana BOS akan disetorkan langsung ke rekening daerah, tidak lagi dikirimkan melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Kalau dana BOS dikirim melalui Kemendiknas maka modus umum korupsi biasanya adalah berupa pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kasek) dan Kepala Dinas Pendidikan setempat. Kebanyakan sekolah diintervensi Dinas Pendidikan agar menyetor jatah BOS yang sebelumnya sudah dibagikan. Besaran bisa dihitung berdasarkan prosentase total uang atau bisa memotong sejumlah uang jatah BOS tiap siswa. Modus kedua adalah dugaan sogok yang berpeluang besar terjadi apabila dana BOS disetorkan langsung (transfer) ke rekening daerah. Sebuah modus korupsi yang sudah mendarah daging. Biasanya dana BOS ke sekolah tertentu akan lebih cepat dicairkan apabila telah terjadi kesepakatan sejumlah dana yang rela dipotong atas. Modus ketiga adalah dugaan suap. Pengawasan pengelolaan BOS yang diserahkan pada pengawas Dinas Pendidikan setempat justru memberi peluang besar kepada pengawas tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah untuk memuluskan pelaporan penggunaan dana BOS. Modus keempat dengan menjual suatu produk yang biasa juga dilakukan oleh dinas pendidikan yakni dengan menjual secara paksa suatu produk tertentu kepada sekolah. Misalnya mewajibkan sekolah membeli lembar kerja siswa (LKS) padahal kualitas materi dan fisiknya sendiri tidak bisa dijamin bagus.

Besar Bantuan Dana BOS per Siswa (berdasarkan PERMENDIKNAS No 37 tgl 22 Des 2010)

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

  1. SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
  2. SD/SDLB di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
  3. SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
  4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun

Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS (berdasarkan PERMENDIKNAS No 37 tgl 22 Des 2010)

  1. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
  2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.
  3. Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  4. Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  5. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
  6. Sekolah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, kecuali terhadap siswa miskin.

Larangan Penggunaan Dana BOS (berdasarkan PERMENDIKNAS No 37 tgl 22 Des 2010)

  1. Dana BOS dilarang untuk digunakan sebagai pembiayaan sebagai berikut :
  2. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  3. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  5. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  7. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  9. Membangun gedung/ruangan baru.
  10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  11. Menanamkan saham.
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  13. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Sayang, PERMENDIKNAS tersebut tidak secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk beli Blackberry atau DVD player.. huahahahahaaaaa.. serius buanget sih loe......

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun