Mohon tunggu...
Ben Baharuddin Nur
Ben Baharuddin Nur Mohon Tunggu... Profesional -

Menulis untuk berbagi, membaca untuk memahami dan bekerja untuk ibadah, Insya Allah. | email: ben.bnur@gmail.com | twitter :@bens_369

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Rekapitulasi Hasil Pileg 2014 Saat Injury Time

10 Mei 2014   11:11 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:39 2389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Menjelang Dead Line | Foto: metrotvnews.com"][/caption]

Hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif 2014 akhirnya ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat sekitar pukul 23:50, 9 Mei 2014 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil Manik. Penetapan yang dilakukan sekitar 10 menit sebelum dead line itu seperti menonton pertandingan sepakbola saat injury time, istilah tambahan beberapa menit sebelum pertandingan usai.

Menyaksikan dari layar kaca bergantian antara Metro-TV dan TV-One yang menyiarkan langsung proses penghitungan akhir cukup memicu adrenalin. Pembawa acara laporan langsung terus mengulang ancaman yang sudah didengungkan beberapa hari lalu bahwa bila KPU melewati tenggat waktu 9 Mei 2014 kemungkinan besar akan dipidanakan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Kritik terhadap KPU yang dinilai lamban terus diungkapkan sejumlah pengamat. Sementara saat Husni Malik yang memimpin sidang berusaha mempercepat proses dengan cara menghindari protes para saksi partai politik yang seakan tidak peduli dengan waktu, pembaca berita yang mendapat masukan dari komentator kembali mengeritik bahwa tidak seyogyanya Pimpinan Sidang bersikap terburu-buru seperti itu.

Akhirnya menjelang batas akhir sebelum jarum jam menyeberang ke hari Sabtu 10 Mei, Husni Kamil Malik mengetuk palu mengesahkan Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Legislatif Tahun 2004 dengan Surat Keputusan bernomor: 411/KPTS/KPU/2014 Tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2014.

Pergeseran Peringkat Tidak Terbukti

Menjelang akhir perhitungan santer beredar kabar bahwa kemungkinan Partai Demokrat akan menyalib Gerindra yang berdasarkan hasil hitung cepat Cyrus Network dengan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang menempatkan Gerindra pada posisi ketiga.

Namun hasil rekap ternyata tidak berbeda jauh dari hasil perhitungan cepat. Memang ada kenaikan perolehan suara Partai Demokrat 0,49% sehingga berada di angka 10,19% dibanding hitung cepat yang hanya memberikan angka 9,60%. Kenaikan itu tidak cukup besar untuk menggeser Gerindra yang juga mengalami kenaikan, meskipun sangat kecil, yakni sekitar 0,01%. Akhirnya tidak ada pergeseran yang terjadi. Hasil Rekapitulasi Hasil Pileg 2014 yang telah ditetapkan secara resmi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

13996691181454007173
13996691181454007173

Provinsi yang paling terakhir dihitung adalah Sumatera Selatan dan Maluku Utara yang sempat diprediksi tidak dapat diselesaikan tadi malam. Sementara itu, PKPI yang berharap banyak dari hasil Rekapitulasi Resmi untuk mengatrol suara Partai Pimpinan Sutiyoso itu, ternyata malah mengalami penurunan di mana Hasil Hitung Cepat memberinya angka 1,10 %, namun hasil rekapitulasi resmi hanya 0,91 atau turun sekitar 0,19 %.

Demikian pula dengan Partai Bulan Bintang yang berharap sama dengan PKPI justru juga turun 0, 14% dengan hasil rekapitulasi resmi hanya 1,46%. Dengan demikian, kedua partai tersebut tidak melewati batas paling rendah untuk masuk di parlemen (Parliamentary Treshold) yang menetapkan angka 3 % perolehan suara sebagai batas terendah. Artinya pada pemilu berikut keduanya tidak bisa lagi ikut menjadi peserta Pemilu, kecuali berganti nama dan diverifikasi ulang oleh KPU.

Peserta yang tidak puas atas hasil rekapitulasi tersebut dikarenakan kecurigaan adanya kecurangan atau masalah lain yang dianggap merugikan diberikan waktu tiga hari sejak penetapan Rekapitulasi Resmi untuk mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Konstitusi.

Bagi KPU, pekerjaan selanjutnya yang akan segera digelar setelah penetapan resmi ini adalah melakukan penghitungan dan penetapan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai di DPR. Sementara bagi Partai Politik yang masuk lima besar, saatnya untuk mempersiapkan bahkan sedapat mungkin menetapkan koalisinya dan memilih calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan diusung mengingat Pendaftaran Resmi Calon Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai tanggal 18 Mei hingga 20 Mei mendatang. [@ben_369]

[caption id="attachment_323235" align="aligncenter" width="600" caption="Tambahan Tabel Rekapitulasi peringkat ini berdasarkan masukan komentar rekan Kompasianer Den Hard"]

13996916131378793046
13996916131378793046
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun