Mohon tunggu...
ben10pku
ben10pku Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pemerhati (yang kata banyak orang) sangat jeli menilai sesuatu.

Generasi 70an. Suka membaca novel pengembangan kepribadian. Tokoh favorit adalah karakter-karakter Walt Disney.

Selanjutnya

Tutup

Money

Setelah Tax Amnesty Apa Lagi?

29 September 2016   16:51 Diperbarui: 1 Oktober 2016   08:24 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengampunan pajak (tax Amnesty) bagaikan angin surga bagi pelaku usaha dan orang pribadi yang punya banyak harta. Bahkan bagi yang korupsi sekalipun menjadi sarana untuk ‘cuci uang’. Tetapi tentunya tidak semua orang akan ikut pengampunan pajak. Nah tentunya Bapak Presiden Jokowi dan Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan tentunya punya jurus-jurus jitu untuk menanggulanginya. Menurut saya bagi yang tidak mengikuti program pengampunan pajak wajib memperhatikan hal-hal berikut yang kemungkinan bakal terjadi dan saya sudah merangkumnya dalam beberapa poin di bawah ini. 

Pertama, ke depannya semua proses administrasi (balik nama, jual beli, pinjaman ke Bank, dan lain-lain) akan mensyaratkan NPWP ditambah harus ada laporan yang menyatakan bahwa kita sudah melaporkan SPT tahunan (bisa dikeluarkan oleh kantor pajak atau dari tanda bukti terima SPT Tahunan) dengan syarat daftar hartanya harus lengkap. Hal ini bisa merembet kemana-mana. Contoh bagi yang mencalonkan jadi bupati atau gubernur wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT tahunan berikut hartanya. 

Kedua, ke depannya hanya yang mempunyai NPWP dan yang melaporkan SPT Tahunan saja yang berhak menikmati fasilitas perbankan (kredit bunga murah untuk usaha, rumah, mobil, dan lain-lain).

Ketiga, ke depannya akan digolkan Undang-Undang tentang keterbukaan rahasia perbankan dimana semua data nasabah bisa diakses oleh petugas pajak. Untuk tahap awal mungkin untuk level Indonesia lalu tahap selanjutnya adalah level internasional. Jadi semua data simpanan nasabah baik di dalam dan di luar negeri akan diketahui oleh pemerintah RI melalui kantor pajak. 

Keempat, ke depannya akan dibuat aturan bahwa bagi yang memiliki harta tetapi tidak melaporkan hartanya maka tidak akan bisa dijual/diwariskan kepada siapapun. Dalam artian meski warisan tetapi jika warisan itu tidak pernah bayar pajak maka kantor pajak bisa menagih denda pajak kepada pemilik warisan tersebut. Hal ini berlaku juga bagi oknum pejabat yang memiliki harta dari hasil korupsi akan disita habis karena tidak melaporkan hartanya meskipun sudah balik nama ke istri dan anaknya akan tetap diusut. 

Kelima, bagi pengusaha yang punya banyak harta di luar negeri maka akan kena sanksi tegas dari pemerintah RI. Tetapi saya belum ada ide kira-kira sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh pemerintah RI kepada pengusaha bandel tersebut. 

Demikianlah prediksi saya akan gebrakan Presiden Jokowi dan Ibu Sri Mulyani setelah program pengampunan pajak selesai. Soal terealisasi atau tidaknya mari kita sama-sama saksikan saja. Jadi masihkah Anda-Anda tidak mau ikut program pengampunan pajak?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun