Lagi-lagi merebak isu yang tidak penting (menurut pendapat saya pribadi) perihal kewarganegaraan Bapak Archandra. Mengapa tidak penting? Mohon dibaca paparan saya berikut ini.
Reshuffle kabinet Kabinet Jokowi-JK( K2J) ke II sudah diluncurkan pada 27 Juli 2016 lalu, menteri-menteri baru berdatangan, dan menteri-menteri lama juga ada yang “berhilangan”. Salah satu menteri yang “datang” dan disorot akhir-akhir ini adalah menteri ESDM, Bapak Archandra. Beliau diterpa isu bahwa beliau telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
OK, anggaplah isu benar adanya tetapi pertanyaan saya adalah:
1. Bukankah orang Indonesia yang sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia juga bisa mengambil kembali kewarganegaraan Indonesia setelah melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan?
2. Kalau poin pertama tadi sudah direalisasi terus isu apa lagi yang mau dihembuskan?
Saran saya untuk para pembuat isu tadi:
1. Jadilah manusia sejati dengan menunjukkan bukti tertulis dan menyuarakannya secara terbuka (tidak secara sembunyi-sembunyi lewat online).
2. Kalau mau buat isu buatlah yang lebih berbobot misalkan bapak Archandra ketauan melakukan pelanggaran hukum terus ajukan secara terbuka (tidak sembunyi-sembunyi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H