Berawal dari perjalanan saya ke kantor yang memakan waktu yang lumayan lama (hampir satu jam), iseng-iseng saya melihat-lihat plat-plat nomor kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya. Betapa terkejutnya saya menjumpai bahwa ternyata banyak juga plat-plat nomor kendaraan yang tidak “standar” dan bahkan ada yang sudah “jatuh tempo”.
Modus Seputar Plat Bodong
Berikut adalah modus-modus yang umumnya saya jumpai:
- Plat nomor kendaraan yang nomornya sengaja dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadi mirip tulisan. Sudah jelas platnya bodong karena merupakan plat hasil kreasi tukang plat tetapi apakah pemilik plat nomor kendaraan ini juga menunggak pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)? Ini yang wajib ditelusuri oleh pihak yang berwajib.
- Plat nomor kendaraan yang menggunakan plat selain bawaan SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sehingga tulisannya sedikit berbeda dengan yang bawaan SAMSAT. Ini juga jelas-jelas merupakan kerjaan tukang plat tetapi kemungkinan sih pemilik plat ini menunggak pajak STNK. Ini wajib ditelusuri oleh pihak yang berwajib.
- Plat nomor kendaraan yang sengaja dilunturkan warnanya (dengan thinner) dimana plat tersebut memang sudah tanggal jatuh tempo (masa berlakunya sudah kadaluarsa). Ini bisa dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan dan jelas-jelas pemilik plat ini menunggak pajak STNK. Ini yang wajib ditindak tegas oleh pihak yang berwajib.
Alasan Melakukannya
Lalu apa-apa saja alasan pemilik kendaraan melakukannya:
- Gaya-gayaan. Ini sering dijumpai pada plat dengan tulisan unik. Sebenarnya kesalahannya tidaklah besar meski ada aturan yang menyatakan bahwa plat nomor kendaraan harus “standar”. Yang menjadi masalah besar adalah jika mereka juga ikut-ikutan tidak membayar pajak STNK.
- Untuk menghindari atau menunggak pajak STNK. Mereka berkilah palingan sekali kena tilang damai di tempat cuman kena Rp. 50,000. Itupun kalau lagi benar-benar apes barulah bisa kena tangkap karena razia biasa tidak dilakukan di semua tempat dan waktu-waktunya juga biasanya sudah bisa diprediksi. Yang paling enak lagi kalau ada saudaranya yang menjadi aparat maka cukup telepon maka langsung dibebaskan.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan data BPS bahwa jumlah kendaraan bermotor (mobil, bis, truk dan sepeda motor) di Indonesia pada tahun 2013 adalah sebanyak 104,118,969 (seratus empat juga seratus delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) unit. Dengan mengesampingkan bis dan truk maka didapat jumlah mobil sebesar 11,484,514 (sebelas juta empat ratus delapan puluh empat lima ratus empat belas) unit dan sepeda motor sebesar 84,732,652 (delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh dua) unit.
Mari kita hitung untuk yang sepeda motor. Anggaplah 20% platnya bodong dan tidak membayar pajak STNK maka didapat sebesar 16,946,530 unit. Lalu dikalikan dengan pajaknya (anggaplah) Rp. 100,000 saja didapat Rp. 1,694,653,000,000 per tahun. Lalu dikalikan dengan 5 tahun (lama tunggakan) menjadi Rp. 8,473,265,000,000.
Mari kita hitung untuk yang mobil. Anggaplah 10% platnya bodong dan tidak membayar pajak STNK maka didapat sebesar 1,148,451 unit. Lalu dikalikan dengan pajaknya (anggaplah) Rp. 1,000,000 saja didapat Rp. 1,148,451,000,000. Lalu dikalikan dengan 5 tahun (lama tunggakan) menjadi Rp. 5,742,255,000,000.
Dari perhitungan di atas bisa dilihat bahwa lumayan besar bukan potensi kerugian negara dari pengemplangan pajak STNK?
Apa yang Mesti Dilakukan?