Mohon tunggu...
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Mohon Tunggu... -

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

UU Kesehatan Jiwa? Apa Pentingnya?

4 November 2014   13:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:43 2521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh: Qonita Zahrin Desinaz

Departemen Kajian Strategis BEM Fakultas Psikologi UI

Baru-baru ini, teman saya yang juga berasal dari Fakultas Psikologi sempat bertanya, “Eh, sebenarnya urgensi UU Kesehatan Jiwa diberlakukan di Indonesia itu apa, sih? Apalagi buat Indonesia yang masih negara berkembang, mikirin kesehatan fisik aja udah susah? Terus gue nangkepnya undang-undang itu justru lebih bermanfaat buat praktisi di bidang kesehatan jiwa (termasuk psikolog) daripada untuk masyarakat umum, ya?”

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kesehatan jiwa. Menurut UU Kesehatan Jiwa Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1, Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Definisi ini tidak jauh berbeda dengan definisi dari WHO (2014) yang menyatakan bahwa kesehatan jiwa adalah keadaan well-being dimana setiap individu menyadari potensinya, dapat mengatasi stres yang normal dalam kehidupan sehari-hari, dapat bekerja dengan produktif dan bermanfaat, serta mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Kembali lagi kepada pertanyaan mengenai urgensiUU Kesehatan Jiwa di Indonesia sebagai negara berkembang. Menurut Darwanto (n.d.), negara berkembang adalah negara yang perlu mencapai kemakmuran yang lebih tinggi untuk mengejar ketertinggalannya dari negara-negara maju dan tidak dikejar oleh negara-negara berkembang lainnya. Salah satu cara untuk mencapai kemakmuran dengan meningkatkan produktivitas di seluruh bidang ekonomi. Produktivitas sangat bergantung kepada SDM yang ada. Di sinilah alasan mengapa kesehatan jiwa sangat penting bagi negara berkembang. Perlu diingat bahwa UU Kesehatan Jiwa yang baru saja disahkan beberapa bulan lalu tidak hanya menjamin hak orang dengan gangguan jiwa atau orang dengan masalah kejiwaan, melainkan juga mengatur pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang.

Bayangkan ketika masyarakat yang tergolong sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan haknya untuk dirawat hingga kembali produktif, kemudian dibekali keterampilanyang memadai, akan ada banyak SDM tambahan yang diperlukan untuk membantu pertumbuhan ekonomi negara kita. Tentu saja, dengan catatan pemerintah menyediakan lapangan kerja yang sesuai dengan keterampilanyang diberikan pasca perawatan. Selain itu, dengan adanya UU ini, orang yang berpotensi memiliki resiko mengalami gangguan jiwa atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) akan mendapatkan penanganan yang tepat sehingga ODMK tidak akan sampai “naik level” menjadi ODGJ. Dengan demikian, ODMK akan tetap bisa bekerja dengan produktif. Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang tidak tergolong dalam kedua kategori di atas (ODGJ dan ODGK)?

Ada suatu istilah yang disebut dengan “Upaya Kesehatan Jiwa”, yakni setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagisetiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Artinya, masyarakat akan ikut berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan jiwa di lingkungannya. Dengan demikian, masyarakat sudah berkontribusi pada lingkungan untuk membuat masyarakat di lingkungan tersebut lebih produktif.

Dengan penjelasan di atas, jelas bahwa undang-undang ini tidak hanya bermanfaat untuk “memberi pekerjaan” para praktisi di bidang kesehatan jiwa (termasuk kita sebagai calon psikolog), tapi juga sangat bermanfaat untuk masyarakat umum dan tentunya, produktivitas masyarakat di negara Indonesia. Karena itu, ayo kita kawal terus pelaksanaan UU Kesehatan Jiwa ini!



World Health Organization. (2014). Mental health: a state of well-being. Diakses pada 30 Oktober 2014 pukul 18.30 WIB dari http://www.who.int/features/factfiles/mental_health/en/

Darwanto, H. (n.d.)  Prinsip dasar pembangunan ekonomi. Diunduh pada 30 Oktober 2014 pukul 17.00 WIB  dari http://www.bappenas.go.id/files/6513/5027/4523/herry__20091014134055__2273__0.doc

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Diunduh pada 29 Oktober 2014 pukul 16.28 WIB dari  http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_uu/UU%20No.%2018%20Th%202014%20ttg%20Kesehatan%20Jiwa.pdf

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun