Mohon tunggu...
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Mohon Tunggu... -

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dukungan Terhadap Pengesahan RUU Kesehatan Jiwa

16 Desember 2014   15:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:13 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memiliki hidup yang sehat adalah keinginan setiap orang. Kita pasti selalu ingin menjalani hidup dengan kondisi yang baik, sehingga kita dapat menjalani hidup dengan lebih optimal. Namun, kesehatan bukan hanya tentang kondisi fisik, melainkan juga kondisi psikis atau sering disebut dengan kesehatan jiwa.

Hal ini tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa (RUU Keswa) yang diinisiasi oleh Komisi IX DPR RI pada tahun 2009. Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya pada hari Selasa, 8 Juli 2014, RUU Kesehatan Jiwa RESMI disahkan menjadi Undang-undang pada Sidang Paripurna DPR RI. Kami, Departemen Kajian Strategis BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia 2014 menyatakan sikap mendukung pengesahan UU Kesehatan Jiwa dan ingin terus mengawal pengimplementasian UU ini ke dalam peraturan turunannya.

Perjalanan RUU Keswa dimulai dari masuknya RUU tersebut ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tahun 2012 berhasil menjadi RUU Prioritas. Pada tahun 2013, RUU Keswa disepakati sebagai RUU Usul Insiatif DPR RI. Lalu pada 30 Juni 2014, pemerintah beserta sembilan fraksi DPR menyetujui RUU ini dan siap dibawa ke sidang paripurna. Akhirnya, pada hari Selasa, 8 Juli 2014 RUU Kesehatan Jiwa RESMI disahkan menjadi UU. Saat ini, UU Kesehatan Jiwa tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk secara legal diterapkan sebagai UU.

Setelah RUU ini disahkan, pada tanggal 10 Juli 2014 Departemen Kastrat BEM Fakultas Psikologi UI bertemu dengan dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ selaku (mantan) Ketua Pantia Kerja RUU Kesehatan Jiwa dari Komisi IX DPR RI. “Akhirnya Komisi IX pecah bisul, RUU Kesehatan Jiwa adalah UU pertama yang berhasil dibuat Komisi IX DPR RI”, ujar wanita yang lebih akrab disapa Noriyu itu. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya keberadaan UU Keswa ini. “Dalam RUU Kesehatan Jiwa, hal-hal yang selama ini dianggap biasa seperti pola asuh, menjadi sesuatu yang penting. Sebab, hal-hal seperti itu dapat membentuk karakter bangsa”, ucap dr. Noriyu yang ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pukul 20.30 WIB.

UU ini nantinya akan menjadi landasan dalam penerapan upaya pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Keberadaan UU Keswa juga menjadi tanda bahwa sudah saatnya kesehatan di Indonesia tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental, spiritual, dan sosial. Upaya pelayanan kesehatan jiwa ini ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik yang tergolong sebagai ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan), ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), maupun orang yang tergolong masih sehat jiwanya. RUU Keswa juga berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan perlindungan serta jaminan hak orang dengan gangguan jiwa. Mari pantau terus pelaksanaan dan impelementasi dari UU Keswa ini. Demi Indonesia Sehat Raga, Sehat Jiwa!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun