Mohon tunggu...
BEM Kema FPEB UPI
BEM Kema FPEB UPI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unit Pers Mahasiswa Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis UPI

Unit Pers Mahasiswa Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis UPI menjadi sebuah media bagi BEM KEMA FPEB UPI dalam menyebarkan informasi - informasi yang kredibel dan bisa menjadi wadah bagi Masyarakat FPEB dalam publikasi artikel,opini dan lain lain

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskusi Publik: Menelistik Enigma Biaya Pendidikan di Kampus Pendidikan

21 Agustus 2021   19:06 Diperbarui: 21 Agustus 2021   19:09 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 18 Agustus 2021 BEM KEMA FPEB UPI melaksanakan sebuah diskusi publik bertajuk “Menelisik Enigma Biaya Pendidikan di Kampus Pendidikan”. Diskusi itu di hadiri oleh banyak narasumber diantaranya seluruh Ketua BEM Fakultas, Ketua BEM UPI Kampus Daerah, Presiden Mahasiswa BEM REMA UPI dan Direktur  Direktorat Kemahasiswaan UPI beserta jajarannya. Dilatarbelakangi oleh problematika yang sedang  terjadi di kampus Universitas Pendidikan Indonesia salahsatunya tentang permasalahan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dalam diskusi ini semua pihak diperkenankan menyampaikan pandangan dan pengetahuannya secara factual dan ilmiah tentang biaya pendidikan. Tidak hanya itu, para ketua BEM fakultas dan kampus daerah juga menjadikan ini sebagai ajang menyampaikan aspirasi dan keresahan terkait permasalahan yang selalu terjadi di UPI. Mereka merasa bahwa UPI sebagai kampus dengan label pendidikan yang harusnya mampu menjadi leading sector pendidikan bangsa justru hari ini dirasa menjadi kampus  yang paling memiliki permaslahan pendidikan.

Pendidikan Sebagai Sektor Fundamental Bangsa

Jika dibahas secara terminologi, pendidikan adalah usaha/proses pengubahan sikap dan perilaku individu atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia melalui usaha pengajaran dan pelatihan. Namun apa jadinya jika pendidikan ini tidak dapat dirasakan oleh seluruh generasi bangsa?. Kita memahami bahwa problematika bangsa hari ini  selalu dimulai dari hal yang paling fundamental, yaitu pendidikan. Pendidikan yang tidak merata dan tidak berprinsip keadilan menjadi akar masalah moralitas, intelektualitas serta mentalitas generasi bangsa yang semakin mengalami degradasi. Pasalnya para penguasa hari ini baik di tataran pemerintah maupun lembaga pendidikan semakin mewajarkan komodifikasi pendidikan atau menjadikan pendidikan sebgai bahan komoditas

UPI yang merupakan kampus pendidikan seharusnya mampu menjadi Leading Sector dan contoh bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, kini justru malah dirasa menjadi lembaga yang paling memiliki permasalahan pendidikan. Keberpihakan yang dirasa masih tidak jelas dan tumpang tindih membuat kita selaku mahasiswa dan fungsionaris organisasi mahasiswa di dalamnya geram dan bertanya-tanya, kemana sebetulnya khittah UPI sebagai kampus pendidikan kampus peradaban?

Menyingkap Permasalahan Biaya Pendidikan

Prof. Dr. H. Suwatno, M.Si. selaku Direktur Direktorat Kemahasiswaan UPI membantah, beliau mengatakan bahwa perihal pembiayaan pendidikan itu bukanlah merupakan “enigma” (teka-teki), karena semua informasi terkait dengan aturan pembiayaan pendidikan (termasuk di perguruan tinggi/kampus pendidikan) sudah jelas (clear) dan dapat diakses bebas oleh publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya UPI yang dialokasikan dalam APBN, lalu pendanaan UPI bisa berasal dari unsur masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UPI, kerjasama tridarma, UPI juga dapat pendanaan dari APBD. Jadi selain dari APBN, sumber pendanaan UPI juga berasal dari biaya pendidikan yang dibayarkan oleh mahasiswa sesuai pasal 46 ayat 3 yakni setiap mahasiswa ikut menanggung biaya penyelenggaraan, kecuali bagi mahasiswa yang ditetapkan lain oleh UPI.

Besaran biaya pendidikan mahasiswa merujuk dari peraturan kemendikbud no 25 th 2020 tentang standar status biaya operasional pendidikan tinggi di PTN. UPI sendiri sebagai salah satu PTN BH memiliki kebijakan untuk memberikan keringanan dalam pembayaran UKT bagi yang kurang mampu. Sebagai contohnya dapat membaca di Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia. Bentuk keringanan nya dijelaskan dalam pasal 4 yaitu dalam bentuk pengurangan dan angsuran.

Perihal prosedur pengajuan keringanan UKT yang terbaru dapat dilihat dalam Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 1324/Un40/Ku/2021 Tentang Kewajiban Membayar UKT Bagi Mahasiswa Yang Mengusulkan Keringanan Pembayaran UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Didalamnya dijelaskan antara lain:

  • Diwajibkan terlebih dahulu membayar dengan rincian sebagai berikut:
  • UKT Golongan I dan II sebesar Rp. 250.000,-
  • UKT Golongan III dan IV sebesar Rp. 500.000,-
  • UKT Golongan di atas IV, sebesar Rp. 1.000.000,-
  • Besaran dan nomor tagihan bisa dilihat di student.upi.edu.
  • Pembayaran dilaksanakan mulai tanggal 20-25 Agustus 2021.
  • Mahasiswa yang dapat mengikuti kelonggaran pembayaran UKT tersebut hanya yang terdata dalam data hasil wawancara dan direkomendadikan mendapat bantuan UKT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun