Mohon tunggu...
bemikediesel
bemikediesel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Tanah Warisan Desa Bendunganjati

17 Januari 2025   14:26 Diperbarui: 17 Januari 2025   14:26 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sengketa Tanah merupakan suatu permasalahan umum yang seringkali terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia hal tersebut dikarenakan tidak adanya legalitas yang menunjukkan adanya kepemilikan terhadap tanah yang menjadi sengketa. Sengketa tanah ini juga bisa merupakan sengketa yang di wariskan oleh pewaris kepada ahli waris tanpa adanya bukti dokumen seperti sertifikat tanah sebagai pendukung jika suatu saat terjadi sengketa. Sertifikat tanah yaitu dokumen bukti kepemilikan terhadap sebuah bangunan yang memiliki jaminan hukum. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat  menjual tanah atau bangunan yang mereka miliki kepada orang yang mau membeli. Nilai sertifikat tanah yang berharga juga dapat menyebabkan sertifikat tanah menjadi pemicu perebutan hak oleh beberapa pihak yang biasa kita sebut dengan istilah sengketa tanah atau konflik tanah.Masyarakat desa Bendunganjati sering mengalami permasalahan seperti dikarenakan tidak ada nya dokumen sebagai bukti sah kepemilikan sehingga ketika tanah tersebut di ambil oleh pihak ketiga maka menimbulkan permasalahan. Sengketa tanah di desa Bendunganjati tidak hanya terjadi karena tidak adanya dokumen-dokumen sah tetapi terjadi juga dalam hal pewarisan. Pewarisan tanah dari sang pewaris kepada ahli waris terkadang memunculkan sebuah perdebatan di dalam satu lingkungan misalnya dalam lingkungan kekeluargaan. Pembagian waris menurut. hukum waris perdata dapat dilakukan ketika terbukanya warisan, ketika meninggalnya si pewaris. Dalam hukum waris perdata untuk mewarisi harus adanya orang yang meninggal yang disebut dengan pewaris. Ketika Subyek pemilik obyek warisan meninggal dunia maka perpindahan hak dapat terjadi yakni hak nya ahli waris adalah mendapatkan warisan. bentuk lainnya sesuai dengan Buku KUHPerdata.Seperti dengan apa yang dikatakan dalam Pasal 830 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata "pewarisan hanya berlangsung karena kematian". Peristiwa kematian menurut hukum mengakibatkan terbukanya. warisan dan sebagai konsekuensinya seluruh kekayaan (baik berupa aktiva maupun pasiva) yang tadinya dimiliki oleh pewaris  dialihkan secara otomatis kepada ahli warisnya secara bersamaan. Untuk waktu pelaksanaan pembagian warisan tidak adanya ketentuan tersendiri dari peraturan waris perdata yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Sering terjadi Perdebatan pembagian warisan dalam keluarga biasanya terjadi karena ahli waris tidak menyukai pembagian yang tidak merata atau bisa saja karena ahli waris ingin memiliki seutuhnya warisan dari sang pewaris. ketika terjadi perdebatan dalam pembagian waris terkait tanah maka tanah yang menjadi warisan tersebut akan menjadi tanah sengketa dan tidak akan jatuh ke tangan ahli waris.Permasalahan seperti ini membutuhkan sebuah upaya agar masyarakat terkhususnya masyarakat desa Bendunganjati dapat memahami bahwa pentingnya melakukan pengesahan terhadap tanah yang dimiliki agar ketik terjadi sengketa terkait tanah mereka maka itu akan menjadi bukti kuat bahwa mereka adalah pemilik sah tanah tersebut. Nah Untuk melakukan pendaftaran/pengesahan tanah dapat dilakukan Di Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun perlu di ingat jika ingin melakukan pengesahan tanah maka semua dokumen juga perlu disiapkan agar dapat mempermudah dalam proses pengesahan. Melalui pengesahan ini juga dapat memudahkan sang pewaris untuk mewariskan tanah nya kepada keluarga tanpa adanya sengketa terkait tanah yang di wariskan. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun