Mohon tunggu...
BEM FISIP UI 2015
BEM FISIP UI 2015 Mohon Tunggu... -

Kanal media resmi BEM FISIP UI 2015 | Kolaborasi Karya Kita

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Notula Diskusi Publik (KUBIK) 12 Maret 2015: "UKT, Serupa Tapi Tak Sama"

22 Maret 2015   21:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:16 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Notula Diskusi Publik (KUBIK)

Kamis, 25 Maret 2015



Oleh: Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa dan Departemen Kajian dan Aksi Strategis  BEM FISIP UI 2015

“Pada tahun 2008, Universitas Indonesia (UI) menerapkan sistem BOP. Saat itu, perumusan BOP didiskusikan bersama antara pihak rektorat dan unsur mahasiswa. Kemudian rektorat dan unsur mahasiswa pun mencapai kesepakatan untuk tidak menaikan biaya pendidikan dan menerapkan sistem biaya operasional pendidikan berkeadilan (BOP-B). Untuk tahun pertama, kesepakatan tersebut berjalan lancar, namun pada tahun berikutnya semua kesepakatan dilanggar oleh pihak rektorat. Kekurangan dari unsur mahasiswa saat itu adalah saat mencapai kesepakatan, tidak dibentuk suatu peraturan hukumterikat misal berupa SK Rektor, sehingga mahasiswa tidak bisa meminta keadilan agar Rektor menjalankan kesepakatan awal. Dan sekarang saat sistem UKT mulai digencarkan kesempatan itu akan datang kembali. UI akan menerapkan sistem pembayaran baru berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini. Sehingga kita sebagai mahasiswa UI mempunyai kesempatan untuk berkontribusi dalam pengubahan sistem pembayaran pendidikan ke arah yang lebih baik. Namun sekarang timbul pertanyaan baru dari akan diterapkannya sistem UKT: ‘akankah keadaan di tahun 2008 terulang lagi?’”

Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa berkolaborasi dengan Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FISIP UI 2015 mengadakan suatu diskusi yang bernama “KUBIK”. KUBIK merupakan diskusi publik yang akan membahas permasalahan yang sedang gencar dibicarakan di UI yaitu sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Depok, 12 Maret 2015

Sore hari, pada Kamis 12 Maret 2015 Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM FISIP UI berkolaborasi bersama Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM FISIP UI untuk membentuk suatu acara bernama Diskusi Publik (KUBIK) dengan tema “Serupa tapi tak sama” yang akan membahas kesamaan dan perbedaan antara BOP-B dengan UKT. KUBIK dimoderatori oleh Hafizh Nuur (FISIP UI, 2012) dan  dihadiri oleh 2 pembicara yaitu Abdelhaq Setya Subarkah (Farmasi UI, 2011-Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa) dan Delly Permana (FISIP UI, 2012-Anggota Tim 5 Panitia Perumus UKT).

Diskusi pun dibuka oleh Hafizh, yang menjelaskan duduk permasalahan dari UKT yang segera akan diterapkan di UI. Kejadian tahun 2008 berupa diciptakannya sistem pembayaran kuliah yang baru, akan terulang kembali pada tahun ini. Ketika Prof. Gumilar menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia, beliau ingin menggantikan sistem flat menjadi BOP-Berkeadilan dengan alasan “agar si kaya bisa membayar biaya pendidikan sesuai kemampuannya, supaya si kurang mampu juga bisa membayar sesuai kemampuannya”. Saat itu Prof. Gumilar berjanji untuk tidak menaikan biaya pendidikan. Akan tetapi pada akhirnya janji-janji tersebut dilanggar. Menarik refleksi pada yang terjadi di tahun 2008, saat ini kita tidak ingin janji yang telah dibuat kemudian dilanggar lagi, karena itu dimulailah acara Kubik dengan membahas kesepakatan UKT agar kita semua bisa mengawal sistem pembayaran baru yang merujuk pada aturan Uang Kuliah Tunggal, sebelum sistem UKT ini disahkan.

Diskusi kemudian dilanjutkan oleh pembicara pertama, Delly Permana selaku salah satu tim 5 perancang UKT dari unsur mahasiswa, ia mengenalkan anggota dari tim 5 yang lain yaitu Geri Putra (FEB, 2012), Hari Purnama (FT, 2012), Sandi Aria M (FISIP,2012), Cymilia Gitywati (FKG, 2012) dan M. Delly Permana (FISIP, 2012). Tim 5 merupakan bagian dari 17 orang yang merumuskan UKT. 17 orang itu terdiri dari 5 mahasiswa, 7 mahalum, 2 dir. keuangan, 2 dir. kemahasiswaan, dan 1 direktur kemahasiswaan. Delly mengatakan bahwa inti dari sistem UKT yang diamanahkan kepada PTN BH adalah nggak boleh lagi seenaknya mungut biaya dari mahasiswa. Adapun prinsip UKT yaitu menempatkan mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya. Semua inti dan prinsip UKT tertulis dalam UU no. 12 Tahun 2012 dan PP 68 Tahun 2013.

Selanjutnya Delly pun melanjutkan bahwa UKT memiliki 8 kelompok kelas, dengan kelompok I (dengan biaya 0-500ribu) dan kelompok II (dengan biaya 600ribu-1juta) masing-masing minimal 5% dari jumlah mahasiswa baru reguler, adanya transparansi, penghitungan biaya kuliah dengan cara BOP+UP+Biaya lain kemudian dibagi 8. Namun, perancangan UKT ini dirasa belum sempurna, beberapa hal harus diperbaiki misalnya perlu diadakannya sistem update seperti yang sudah diterapkan pada sistem BOP-B, selain itu matriks yang digunakan untuk menghitung biaya perkuliahan dengan sistem UKT pun belum jelas. Dan hal yang belum sempurna inilah yang kemudian sedang diusahakan oleh tim 5 agar sistem UKT menjadi lebih baik. Pada akhirannya, Delly menutup pembicaraanya dengan sebuah kabar baik bahwa biaya pendidikan pada tahun ini tidak akan naik. Namun kabar tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan “Jika tahun ini biaya kuliah tidak naik, bagaimana dengan tahun-tahun berikutnya?”

Setelah Delly, diskusi dilanjutkan oleh Abdel selaku BK MWA UI UM. Abdel merupakan corong terdepan dari mahasiswa untuk menyampaikan rumusan-rumusan yang diinginkan mahasiswa kepada pihak rektorat. Abdel mengawali presentasinya dengan menceritakan sejarah pergantian sistem pembayaran UI pada tahun 2007 dari awalnya sistem flat menjadi sistem BOPB. Sebelum tahun 2007, seluruh mahasiswa membayar biaya pendidikan sebesar 1,5 juta untuk jurusan eksakta, dan 1,3 juta untuk jurusan sosial dengan ada sistem keringanan. Dan tahun 2007, saat Prof. Gumilar menjabat sebagai rektor, beliau mengatakan “jika UI tidak dinaikan biaya pendidikannya, maka UI akan defisit. Dan butuh kenaikan dana sebesar 300 ribu rupiah”. Pada saat itu mahasiswa menolak jika biaya pendidikan akan dinaikan karena jika biaya pendidikan dibiarkan naik, maka bisa saja akan ada kenaikan ditahun selanjutnya menggunakan alasan yang sama. Kemudian pada saat itu rektorat mengajak mahasiswa untuk duduk bersama mendiskusikan sistem pembayaran baru yang berkeadilan dengan istilah BOP-Berkeadilan, dimana orang yang berkemampuan ekonomi tinggi akan membayar sesuai kemampuannya dan orang yang berkemampuan ekonomi rendah juga membayar sesuai kemampuannya. “Kondisinya sama seperti sekarang, cumasaat itu diskusi mahasiswa dan rektorat lebih intim karena frekuensi diskusi lebih sering, mahasiswa diajak studi banding ke universitas lain, bahkan ada satu malam ketika mahasiswa berdiskusi dan menginap bersama di kediaman Pak Rektor” ujar Abdel. Dan hasil dari diskusi tersebut berupa matriks penghitungan biaya pendidikan berdasarkan pendapatan orang tua, beban yang ditanggung orang tua, dan lain-lain. Pada awalnya sistem BOP-B berjalan dengan baik. Namun, pada tahun selanjutnya banyak hal yang harus dievaluasi dari sistem BOP-B seperti pembuatan jalur menjadi tiga pintu (penuh, cicil dan BOP-B), juga penambahan matriks yang tidak sesuai hasil diskusi awal, sosialisasi yang kurang, berkas yang kurang rasional sehingga membuat mahasiswa kesulitan mengurus, dan sebagainya.

Dan sekarang pada tahun 2015, UI akan membuat sistem biaya pendidikan yang baru berupa UKT dengan mengajak mahasiswa berdiskusi. “menurut saya, ini adalah kesempatan, ketika rektor mengajak mahasiswa untuk duduk bersama membahas UKT sehingga bisa dilakukan evaluasi untuk sistem biaya pendidikan di UI” ujar Abdel.

Kemudian Abdel melanjutkan pembicaraan dengan mengatakan “Untuk mahasiswa 2013, dan 2014 reguler yang tidak lagi membayar uang pangkal sebenarnya sudah menggunakan prinsip sistem UKT karena mahasiswa hanya diminta membayar uang kuliah persemester tanpa ada biaya tambahan lagi” Abdel pun melanjutkan dengan penjelasan mengenai UKT bahwa batas atas biaya pendidikan UI tidak naik, poin matriks dalam penghitungan biaya pendidikan UKT belum ada, terdapat kuota dalam sistem UKT, dan untuk berkas sedang digodok oleh Tim 5 perumus UKT bersama Kesma se-UI. Abdel menutup pembicarannya dengan pernyataan “pada akhir diskusi nanti, sebelum Tim 5 dibubarkan dan sudah ada kesepakatan antar mahasiswa dan rektorat harus dibuat draft entah berbentuk SK rektor, atau apapun berupa produk yang disepakati bersama”

Kemudian Hafizh sebagai moderator pun membuka sesi tanya jawab yang kemudian memanaskan diskusi sore itu.Pertanyaan pun diajukan oleh Thufa (FISIP 2014) “Apakah UKT ini merupakan salah satu alasan dari UI untuk menaikan biaya kuliah?”. Abdel pun langsung menjawab pertanyaan dari Thufa “Jadi begini Thufa, yang perlu diwaspadai adalah ketika nantinya ada biaya dari uang pangkal yang akan melebur bersama biaya semester sehingga membuat biaya kuliah menjadi naik”.

Kemudian diskusi pun dilanjutkan dengan pernyataan dari Fajri (FISIP) “UKT kan gak bisa update, menurut saya tidak akan menjadi masalah jika UKT tidak ada update, selama biaya kuliah ditanggung oleh beasiswa karena beasiswa di UI sebenarnya sangat melimpah” setelah itu Fajri mengajukan pertanyaan “Dalam UKT semua biaya dibagi 8 karena mahasiswa kuliah selama 8 semester, tapi bagaimana dengan mahasiswa yang kuliahnya lebih dari 8 semester?” . Pernyataan dan pertanyaan dari Fajri pun langsung dijawab oleh Delly “Jadi kita sedang memperjuangkan yang baik dari BOP-B untuk dibawa ke UKT, seperti sistem update ini dan semua sistem yang baik itu sedang dibangun saat ini” Setelah itu Abdel pun menambahkan jawaban untuk pertanyaan dari Fajri “Untuk mahasiswa yang kuliahnya lebih dari 8 semester, akan tetap membayar biaya kuliah persemester dengan nilai yang sama besarnya dengan biaya persemester sebelumnya”

Pernyataan berikutnya dan yang terakhir dilontarkan oleh Ridha Intifadha (FISIP) yang menjelaskan mengenai SUC (Student Unit Cost) tahun 2012 “Dalam SUC, dihitung bahwa satu dosen mengajar hanya untuk 24 mahasiswa sementara kenyataannya lebih, dan lucunya dalam SUC ini ada biaya skripsi padahal mahasiswa tidak skripsi di tiap semester” Kemudian Ridha menunjukkan data hasil analisisnya dulu ketika menjadi staf di BK MWA UI UM yang menunjukan bahwa UI mendapatkan dana masyarakat yang berasal dari mahasiswa, ventura, dan hibah yang nilainya terus menanjak. Ridha mengatakan “Nilai dana masyarakat terbesar yang dimiliki UI adalah berasal dari mahasiswa karena cara untuk mendapatkan dana paling mudah ya berasal dari mahasiswa UI sendiri”

Akhir dari KUBIK pun datang, diskusi akhirnya ditutup dengan pernyataan dari Hafizh selaku moderator “Kejadian tahun 2008 bisa terulang kembali, dan sekarang kita punya peran untuk mem back up Tim 5 yang berdiskusi bersama rektorat dengan atas nama mahasiswa”.KUBIK pun diakhiri dengan harapan bahwa peserta yang datang untuk berdiskusi belum cukup puas untuk mencari informasi, dan diskusi mengenai UKT tidak sampai KUBIK saja, namun diharapkan ada diskusi lebih lanjut yang bisa dilakukan.

Dokumentasi Kegiatan:

14270354951176755759
14270354951176755759

1427035535474007920
1427035535474007920

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun