Mohon tunggu...
BEM FISIPOL
BEM FISIPOL Mohon Tunggu... Penulis - Departemen Komunikasi dan Kreatif

penulis menggunakan akun ini sebagai media informasi untuk membangun branding fisipol. “Change hurts. It makes people insecure, confused, and angry. People want things to be the same as they’ve always been, because that makes life easier” - Richard Marcinko

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pesta Demokrasi, Akankah Pembangunan IKN Berlanjut?

26 Januari 2024   12:57 Diperbarui: 7 Februari 2024   09:25 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ibu Kota Nusantara atau yang kerap dikenal sebagai IKN merupakan narasi baru dalam peta perkembangan Indonesia, dengan potensi mengubah wajah pulau Kalimantan menjadi pusat administrasi dan kegiatan ekonomi. Proyek ini menciptakan tantangan dan peluang baru, memunculkan diskusi tentang dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin terjadi di wilayah ini. Pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi proyek ambisius yang mencuri perhatian banyak pihak, menandai sebuah era transformasi signifikan dalam pembangunan infrastruktur Indonesia. Dalam upaya memajukan negara, pemerintah telah mengambil langkah besar untuk membangun ibu kota baru yang diharapkan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan keberlanjutan. IKN dibangun sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia sebagai negara maju. Ada tiga tujuan utama IKN yaitu simbol identitas nasional, kota hijau berkelanjutan di dunia, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN selain bertujuan sebagai pemindahan ibu kota, juga merupakan upaya mengubah paradigma pembangunan Jawa sentris menjadi Indonesia sentris.

Pembangunan IKN adalah suatu target yang sudah di jalankan beberapa bulan sampai sekarang ini dan terus berlanjut. Pembangunan IKN merupakan program pemerintah yang sudah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 15 Februari 2022 yang dimana dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia, menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang mewakili keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN adalah sebesar Rp466 triliun. Berdasarkan situs resmi IKN, dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN ditetapkan sebesar 89,4 triliun atau 19,18% dari total dana yang dibutuhkan. Dan dana selebihnya berasal dari berbagai Investor.

Pada 14 Februari 2024, negara kita akan mengadakan pesta demokrasi yang telah ditentukan untuk memilih pemimpin negara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pada periode 2024 - 2029. Terdapat tiga pasangan capres dan cawapres yang berkompetisi untuk memimpin negara kita ini. Ternyata tidak semua pihak setuju dengan pembangunan IKN, pada debat Capres perdana, tanggal 12 Desember 2023 ketika membahas topik IKN, tampak jelas salah satu capres kurang merespon positif terkait kelanjutan pembangunan IKN ini. Capres tersebut mengatakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur hanya akan menimbulkan ketimpangan antara kota baru tersebut dengan daerah di sekitarnya. Menurutnya pemerataan bisa dilakukan dengan cara mengembangkan kota kecil hingga menengah yang ada di berbagai wilayah bukan hanya membangun satu kota ditengah hutan. Capres tersebut menilai masalah di Jakarta tidak otomatis selesai dengan pemindahan ibu kota negara ke IKN terlebih lagi pemindahan ibu kota baru berfokus pada pemindahan aparatur negara, karena pembangunan IKN hanya diperuntukkan bagi aparat negara bukan bagi rakyat, jelas beliau.

Bahkan di beberapa media, capres tersebut tampak menyampaikan bahwa seorang pemimpin harus membuat Indonesia rata dengan pembangunan bukan fokus pada pembangunan IKN saja. Lantas pembangunan IKN di Indonesia sudah tercantum dalam Undang-undang yang artinya harus dilanjutkan dan dikembangkan

Pertanyaan yang timbul di benak penulis, apakah jika paslon penentang Pembangunan IKN tersebut terpilih menjadi presiden 2024-2029 IKN tidak akan dilanjutkan? Jawabannya jika paslon tersebut terpilih menjadi pemimpin Indonesia pada saat pemilu 14 Februari 2024 nanti beliau menolak IKN dan berencana untuk tidak melanjutkannya.

Apakah bisa pembangunan IKN dibatalkan begitu saja, padahal sudah ada Undang-Undangnya? Jawabannya jika ada beberapa pihak yang bersikeras maka IKN bisa dibatalkan atau tidak dilanjutkan dengan 2 cara, yaitu pertama dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, melalui keputusan MK pemerintah dan DPR harus mengubah atau merevisi UU tersebut dan cara kedua pemerintah bisa membatalkan UU tersebut dengan mengeluarkan UU baru, Benny K. Harman, wakil ketua partai demokrat.

Bagaimana jika pembangunan IKN dibatalkan padahal pembangunannya sudah menghabiskan kas negara sebanyak 20% dari rencana alokasi sebesar 466 triliun? Jawabannya jika pembangunan IKN dihentikan, maka Indonesia akan menderita kerugian besar kurang lebih 96 triliun, belum lagi negara akan mengganti kerugian investasi yang telah ditanamkan investor pada pembangunan IKN, serta kemarahan rakyat Kalimantan karena pembangunan yang tidak berkelanjutan dan terbengkalai begitu saja.

Untuk itu Pembangunan IKN ini merupakan hal yang penting karena menjadi gerbang awal Indonesia untuk menjadi negara maju pada Tahun 2045. Maka dari itu pembangunan IKN harus terus dilanjutkan terlepas dari siapapum pemimpin negara di masa yang akan datang, jadi tidak berlebihan jika penulis menyatakan bahwa pihak yang menentang pembangunan IKN adalah mereka yang mengabaikan konsep IKN sebagai kota hijau berkelas dunia dan sebagai gerbang awal untuk Indonesia emas.

Penulis: Departemen Kajian Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sepman Teguh Zega, dan Sandra Bianca Malem Tarigan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun